BATANG, KANALPLUS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Batang mengungkap kasus penganiayaan berat yang diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi antara mantan pasangan suami istri. Seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyerang mantan istrinya menggunakan pecahan botol kaca.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Batang Kompol Indra Hartono, Rabu (3/6/2026).
Kompol Indra Hartono menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 08.45 WIB di jalan desa wilayah Dukuh Kumejing, Desa Sojomerto, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
Korban, Eka Wahyuningsih (31), warga Desa Wonosobo, Kecamatan Reban, saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat usai pulang dari Pasar Reban.
“Korban sedang dalam perjalanan pulang dari pasar. Sesampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari arah depan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega sehingga korban terjatuh,” kata Kompol Indra Hartono.
Setelah korban terjatuh, pelaku turun dari sepeda motor dan mendekati korban sambil membawa pecahan botol kaca.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku sempat melontarkan kalimat yang menyalahkan korban atas kondisi yang dialaminya saat ini. Dari suara yang didengar, korban langsung mengenali bahwa pelaku merupakan mantan suaminya sendiri.
“Pelaku kemudian memegang korban dari belakang dan melakukan penyerangan menggunakan pecahan botol kaca ke arah kepala dan wajah korban secara berulang kali,” jelasnya.
Korban berusaha melindungi diri dengan kedua tangan sambil berteriak meminta pertolongan. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah selatan.
Dalam pelariannya, pelaku bahkan sempat mengucapkan kalimat yang menunjukkan dirinya tidak takut menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka terbuka pada pelipis kiri, kepala bagian kiri, siku kiri, serta sejumlah luka lecet di lengan kanan, hidung kanan, dan kedua lutut. Korban sempat mendapatkan penanganan di Puskesmas Reban sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Limpung karena kondisi luka yang cukup serius.
Mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran Polsek Reban bersama Satreskrim Polres Batang segera melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara Muhlisin sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kompol Indra.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, sebuah topi hitam, sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku, serta pecahan botol kaca yang dipakai untuk melakukan penganiayaan.
Selain korban, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga korban dan warga yang mengetahui peristiwa tersebut.
Saat ini tersangka telah diproses secara hukum dan dijerat Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Kompol Indra Hartono menegaskan bahwa Polres Batang berkomitmen menangani secara serius setiap kasus kekerasan, khususnya yang melibatkan perempuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Batang guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









