Polisi Kembangkan Kasus dan Kejar Bukti Baru Dugaan Kekerasan Seksual Melibatkan Pimpinan Ponpes Pedepokan Padang Ati Pekalongan

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ponpes Padepokan Padang Ati digaris polisi pasca penangkapan KH Abdul Khalim Fadlun (54) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Kamis (28/5/26).

Ponpes Padepokan Padang Ati digaris polisi pasca penangkapan KH Abdul Khalim Fadlun (54) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Kamis (28/5/26).

KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Simbangkulon, Buaran, Kabupaten Pekalongan. Hingga kini, polisi masih membuka posko pengaduan dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan korban lain.

Setelah menetapkan KH Abdul Khalim Fadlun (54), pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota masih terus mengembangkan penyidikan.

Tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk dua puluh hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama empat belas jam.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto menjelaskan, hingga saat ini penyidik baru menerima enam laporan korban yang seluruhnya merupakan santriwati.

Baca Juga :  Depresi, Anak 'Bunuh' Ibu Kandung di Kota Pekalongan

Meski demikian, polisi tetap membuka posko aduan dan mempersilakan masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Polisi juga masih menelusuri informasi yang beredar terkait dugaan adanya puluhan korban lain dalam kasus tersebut.

“Untuk korban sampai dengan saat ini setelah kami buka posko aduan, korban yang kami dapat tetap baru enam korban tersebut. Dimungkinkan nanti ada korban lain, silakan segera melapor ke kami.” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Selain memeriksa para korban, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti pakaian milik korban.

Baca Juga :  Komplotan Penipu Emas Tertangkap di Hotel Pekalongan, Polisi Sita Perhiasan dan Uang Tunai Ratusan Juta

Terkait munculnya isu adanya dua puluh lima korban lain, polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan dan verifikasi informasi.

“Dengan adanya isu korban dua puluh lima orang, tentunya kami tetap melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Kalau memang benar, silakan melapor supaya seluruh korban bisa kami akomodir.” tegas AKP Setiyanto.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan korban maupun alat bukti baru.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Pelaku Pemeran Vidio Porno ‘Bandar Bergetar’ Ditetapkan Tersangka
Sidang Lanjutan Kasus Gacon di Pekalongan, Saksi Dokter Ungkap Luka di Kepala Korban Akibat Benda Tumpul
Gara-gara Sebut Tetangga Kumpul Kebo, Ibu Rumah Tangga di Wiradesa Divonis Penjara
Ditabrak hingga Diserang Pecahan Botol, Pria di Batang Nekat Bacok Mantan Istri di Tengah Jalan
Tergiur Emas Murah di Facebook, Warga Gunungkidul Kehilangan Rp174 Juta, Tujuh Penipu Dibekuk Polisi di Batang
Mobilio Dicuri Saat Pemilik Terlelap, Polisi Ringkus Dua Pemuda dan Amankan Mobil Korban
Santriwati Minta Dijemput, Orang Tua Mengaku Baru Tahu Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Ponpes Padang Ati Pekalongan
Polisi Olah TKP Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Padang Ati, Fokus Cocokkan Lokasi dan Keterangan Saksi Korban

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:00 WIB

Pelaku Pemeran Vidio Porno ‘Bandar Bergetar’ Ditetapkan Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:32 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Gacon di Pekalongan, Saksi Dokter Ungkap Luka di Kepala Korban Akibat Benda Tumpul

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:49 WIB

Gara-gara Sebut Tetangga Kumpul Kebo, Ibu Rumah Tangga di Wiradesa Divonis Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:01 WIB

Ditabrak hingga Diserang Pecahan Botol, Pria di Batang Nekat Bacok Mantan Istri di Tengah Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:49 WIB

Tergiur Emas Murah di Facebook, Warga Gunungkidul Kehilangan Rp174 Juta, Tujuh Penipu Dibekuk Polisi di Batang

Berita Terbaru