BATANG, KANALPLUS.ID – Aksi penipuan berkedok jual beli emas dengan nilai kerugian mencapai Rp174 juta akhirnya diungkap jajaran Polres Batang. Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Batang Kompol Indra Hartono, polisi menyebut komplotan yang terdiri dari tujuh orang pelaku yang menjalankan modus menawarkan emas murah melalui media sosial Facebook Marketplace.
“Kasus ini bermula ketika korban, Abdullah Kamal bin Miftahudin (30), warga Wonosari, Gunungkidul, DIY, menemukan tawaran emas dengan harga jauh di bawah pasaran di Facebook Marketplace. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat melakukan transaksi emas seberat dua kilogram dengan harga Rp1,5 juta per gram atau senilai Rp174 juta,” beber Wakapolres, Rabu (3/6/2026).
Ia mengatakan pertemuan untuk transaksi dilakukan di sebuah rumah di wilayah Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kemudian saat transaksi berlangsung, korban sempat diyakinkan oleh para pelaku setelah diperlihatkan emas yang disebut memiliki kadar sekitar 70 persen. Emas tersebut bahkan ditimbang dan menunjukkan berat sekitar 122 gram dengan tambahan potongan permata sehingga total berat yang disebut mencapai 20 gram.
“Korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp174 juta kepada para pelaku. Namun setelah uang berpindah tangan, korban mulai curiga karena emas yang dijanjikan tidak kunjung diberikan,” terangnya.
Selanjutnya korban meminta emas yang telah dibayarnya. Saat itulah para pelaku mulai mengulur waktu dengan berbagai alasan. Ketika salah satu pelaku berpura-pura mengambil emas di dalam rumah, pelaku lainnya justru meninggalkan lokasi. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limpung.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas,” papar Wakapolres.
Adapun para pelaku berinisial AN, UG, FKL, J, ES, AZ, dan AA. Masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari menyediakan emas, mencari korban melalui Facebook Marketplace, menyiapkan lokasi transaksi, hingga menjadi eksekutor yang berhadapan langsung dengan korban saat proses jual beli berlangsung.
Sedangkan modus yang digunakan adalah menawarkan emas dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar agar menarik minat korban. Setelah korban datang membawa uang, para pelaku secara bersama-sama menjalankan skenario untuk meyakinkan korban sebelum akhirnya membawa kabur uang hasil penipuan.
“Anggota kami juga mengungkap bahwa beberapa pelaku merupakan residivis kasus serupa di wilayah Bondowoso pada tahun 2023,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai puluhan juta rupiah, buku rekening, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil kejahatan yang masih tersisa serta berbagai barang yang dibeli menggunakan uang korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan telah dibagi kepada masing-masing pelaku dengan nominal yang berbeda-beda sesuai perannya dalam kejahatan tersebut.
“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” ujar Wakapolres.
Pihaknya memastikan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang terlibat dalam modus serupa di wilayah lain.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jual beli emas atau barang berharga dengan harga yang jauh di bawah pasaran, terutama yang ditawarkan melalui media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian barang dan identitas penjual sebelum melakukan transaksi bernilai besar.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









