BATANG, KANALPLUS.ID – Penyidikan kasus video porno yang viral dengan sebutan ‘Bandar Bergetar’ terus berkembang. Tidak hanya menetapkan satu tersangka, Satreskrim Polres Batang kini mulai mengurai dugaan jaringan distribusi konten pornografi digital yang beroperasi melalui grup VIP Telegram berbayar.
Perkembangan terbaru terungkap setelah penyidik menemukan adanya pelanggan grup VIP Telegram di Kabupaten Sukoharjo yang mendapatkan video secara utuh melalui sistem berlangganan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa peredaran video tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui mekanisme transaksi yang terstruktur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, mengatakan pihaknya saat ini masih terus mendalami jalur distribusi video yang sempat menghebohkan masyarakat Batang dan sejumlah daerah di Jawa Tengah itu.
“Dari hasil pemeriksaan, di Sukoharjo ada seseorang yang berlangganan grup VIP Telegram dan mendapatkan video tersebut secara asli serta utuh. Ini menguatkan adanya pentransmisian dan jual beli video,” kata Maulidya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, penyidik menemukan pola transaksi yang melibatkan beberapa pihak dalam satu rangkaian distribusi. Skema tersebut menyerupai pola segitiga yang terdiri atas pemilik konten, perantara atau broker, serta pembeli yang memperoleh akses melalui layanan berbayar.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga sosok broker memiliki peran penting dalam menjaga peredaran video tetap berlangsung di dalam jaringan tersebut.
“Yang kami duga berperan dominan justru broker dalam jaringan ini. Untuk keberadaannya masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial SAE (26) sebagai tersangka. Ia mulai ditahan di Mapolres Batang sejak Kamis (4/6/2026) pukul 16.00 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti tambahan dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital. Langkah itu ditempuh karena proses penyidikan sempat mengalami hambatan akibat sejumlah barang bukti elektronik yang diduga telah dihilangkan.
Penyidik bahkan harus mengulang proses penelusuran sejak awal karena telepon genggam dan riwayat percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak lagi tersedia.
“Awalnya kami terkendala karena barang bukti dihilangkan. HP hilang dan bukti percakapan juga sudah tidak ada sehingga penyidik harus memulai dari nol,” ungkap Maulidya.
Meski demikian, pemeriksaan digital forensik akhirnya berhasil menemukan petunjuk penting. Dari perangkat yang diperiksa, polisi menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan langsung dengan proses produksi video yang kemudian beredar luas di masyarakat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bukti produksi dan foto-foto yang ditemukan memang berasal dari perangkat yang kami periksa,” jelasnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka SAE diduga berperan sebagai penghubung dalam rantai distribusi video. Ia disebut memiliki akses terhadap konten yang beredar dan diduga membantu proses penyebarannya melalui platform Telegram.
Meski demikian, polisi menyebut tersangka tidak memperoleh keuntungan finansial secara langsung dari transaksi yang berlangsung dalam jaringan tersebut.
“Dia tidak mendapatkan uang sama sekali. Karena itu kami masih fokus mendalami siapa pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut,” katanya.
Sementara itu, pelanggan grup VIP Telegram yang diperiksa di Sukoharjo hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Keterangannya dinilai penting untuk membantu penyidik memetakan alur distribusi serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ‘Bandar Bergetar’ sendiri sebelumnya menjadi perhatian luas setelah video yang diduga bermuatan pornografi tersebar di berbagai platform media sosial dan grup percakapan warga. Viralnya video tersebut memicu keresahan masyarakat dan mendorong aparat kepolisian melakukan pengusutan hingga ke jaringan distribusinya.
Atas perbuatannya, tersangka SAE dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pornografi terkait pembuatan, produksi, transmisi, dan distribusi konten pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Batang memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Polisi masih memburu sosok yang diduga menjadi broker sekaligus pengendali utama peredaran video dalam jaringan VIP Telegram tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













