PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Persidangan dugaan kasus penculikan dan kekerasan terhadap Purwanto alias ‘Gacon’ kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi dari kalangan medis yang menangani korban pasca kejadian.
Saksi yang diperiksa adalah dr. Aulia, dokter umum RSI Muhammadiyah Pekajangan yang menerima dan memeriksa korban pada 26 November 2024.
Di hadapan majelis hakim, dr. Aulia menjelaskan bahwa korban datang ke rumah sakit pada pagi hari dengan diantar sejumlah rekannya. Saat dilakukan pemeriksaan, kondisi umum korban dinilai masih baik dan dapat berjalan sendiri.
“Pada saat datang kondisi umum pasien baik, tanda-tanda vital juga baik. Kemudian pada pemeriksaan saya menemukan adanya beberapa luka memar di daerah kepala, dahi, dan pelipis,” ungkap saksi saat memberikan keterangan di persidangan yang berlangsung, Rabu (3/6/2026).
Menurut saksi, seluruh luka memar yang ditemukan berada di sisi kiri kepala korban, meliputi bagian kepala, dahi, dan pelipis.
Ketika ditanya majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, mengenai penyebab luka tersebut, dokter Aulia menyebut luka yang dialami korban diduga akibat benturan benda tumpul.
“Kalau dari saya, itu disebabkan karena adanya kekerasan benda tumpul,” jawabnya.
Selain mengeluhkan sakit di bagian kepala, korban juga mengaku merasakan nyeri pada lutut kiri.
Dalam keterangannya, dokter Aulia juga mengungkapkan bahwa korban sempat menceritakan dirinya baru saja menjadi korban pemukulan.
“Pasien mengatakan habis dipukuli,” jelas saksi.
Saat ditanya lebih lanjut oleh hakim mengenai siapa yang melakukan pemukulan tersebut, saksi menyebut korban saat itu menyampaikan nama seseorang.
“Habis dipukuli sama preman,” ujar dokter Aulia menirukan keterangan yang diterimanya dari korban saat menjalani pemeriksaan.
Meski mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, dokter Aulia menilai kondisi korban masih memungkinkan untuk menjalani rawat jalan dengan pemberian obat antinyeri. Namun korban memilih menjalani rawat inap.
Saksi juga menerangkan bahwa dirinya sempat merekomendasikan pemeriksaan penunjang berupa rontgen kepala dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kondisi korban lebih lanjut.
Dalam persidangan, majelis hakim turut mencocokkan keterangan saksi dengan rekam medis elektronik milik rumah sakit yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.
Namun agenda pemeriksaan saksi belum tuntas sepenuhnya. Dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum, hanya satu saksi yang berhasil diperiksa pada persidangan kali ini.
Dua saksi lainnya, termasuk seorang saksi ahli yang dinilai penting dalam pembuktian perkara, tidak hadir di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum agar seluruh saksi yang belum diperiksa dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya.
“Untuk minggu depan menghadirkan satu orang saksi. Ahli juga harus dihadirkan,” tegas hakim kepada JPU dalam persidangan.
Menanggapi arahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih melakukan koordinasi dengan penyidik terkait jadwal kehadiran saksi ahli.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan akan menjadi agenda penting karena selain mendengarkan keterangan saksi yang belum hadir, majelis hakim juga akan menerima keterangan saksi ahli yang dapat memperkuat pembuktian unsur-unsur dalam perkara dugaan penculikan dan kekerasan terhadap Purwanto alias Gacon tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









