PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Di tengah bergulirnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, Simbangkulon, Buaran, Kabupaten Pekalongan. Dinas Sosial (Dinsos) setempat mengaku belum menerima laporan resmi terkait keberadaan bayi yang dilahirkan salah satu santriwati yang diduga menjadi salah satu korban kasus tersebut.
Meski demikian, Dinsos mengingatkan agar setiap proses pengasuhan maupun pengangkatan anak dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menjamin perlindungan hak-hak anak.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Moureta Fitria Loren, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah desa, fasilitas kesehatan maupun keluarga terkait kondisi bayi yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut.
“Kalau terkait kasus yang viral itu, sampai hari ini Dinas Sosial belum dihubungi atau ditembusi, baik oleh pihak desa maupun dari keluarga,” kata Moureta, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan itu menjadi sorotan karena sebelumnya kasus dugaan asusila di lingkungan Ponpes Padang Ati mencuat setelah sejumlah santriwati diduga menjadi korban dan salah satunya disebut melahirkan bayi. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Moureta menjelaskan, keterlibatan Dinas Sosial menjadi penting apabila terdapat rencana pengasuhan sementara ataupun pengangkatan anak. Sebab, setiap proses yang menyangkut status hukum anak harus melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah.
Menurutnya, pengangkatan anak tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara orang tua kandung dan calon orang tua angkat.
“Perlu adanya berita acara dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat yang kemudian disaksikan dan diketahui oleh pihak keluarga maupun pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, bayi yang akan diadopsi juga harus memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, terutama akta kelahiran. Dalam dokumen tersebut, identitas anak tetap tercatat sebagai anak dari orang tua kandung sampai proses pengangkatan anak memperoleh pengesahan resmi.
Dinsos menyebut terdapat dua mekanisme pengangkatan anak yang diakui negara, yakni melalui lembaga resmi maupun penyerahan langsung dari orang tua kandung. Namun kedua jalur tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi yang ketat.
Selain itu, calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain telah menikah minimal lima tahun, berusia 30 hingga 55 tahun, serta telah mengasuh calon anak angkat sekurang-kurangnya selama enam bulan.
“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, baru proses administrasi pengangkatan anak dapat diajukan untuk mendapatkan pengesahan resmi,” jelasnya.
Moureta juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam setiap proses penyerahan bayi maupun pengangkatan anak. Keterlibatan pemerintah desa diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menghindari sengketa hukum di masa mendatang.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah bayi tersebut sudah dibuatkan akta kelahiran dan apakah pemerintah desa mengetahui adanya penyerahan bayi tersebut. Hal-hal seperti ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan dalam kasus dugaan asusila di Ponpes Padang Ati, perhatian kini tidak hanya tertuju pada penanganan perkara pidana, tetapi juga pada perlindungan hak-hak anak yang lahir dari rangkaian peristiwa tersebut.
Dinsos Kabupaten Pekalongan memastikan siap melakukan pendampingan apabila nantinya terdapat permohonan pengasuhan, perlindungan sosial maupun pengangkatan anak yang berkaitan dengan kasus tersebut, sepanjang prosesnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









