Dinsos Pekalongan Belum Terima Laporan Bayi Santriwati Padang Ati, Ingatkan Adopsi Harus Sesuai Prosedur

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Ponpes Padepokan Padang Ati disegel garis kuning oleh polisi setelah dilakukan olah TKP dan kini kondisi pondok sepi dari aktivitas santri, Kamis (4/6/26).

Gedung Ponpes Padepokan Padang Ati disegel garis kuning oleh polisi setelah dilakukan olah TKP dan kini kondisi pondok sepi dari aktivitas santri, Kamis (4/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Di tengah bergulirnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, Simbangkulon, Buaran, Kabupaten Pekalongan. Dinas Sosial (Dinsos) setempat mengaku belum menerima laporan resmi terkait keberadaan bayi yang dilahirkan salah satu santriwati yang diduga menjadi salah satu korban kasus tersebut.

Meski demikian, Dinsos mengingatkan agar setiap proses pengasuhan maupun pengangkatan anak dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menjamin perlindungan hak-hak anak.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Moureta Fitria Loren, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah desa, fasilitas kesehatan maupun keluarga terkait kondisi bayi yang belakangan menjadi perhatian publik tersebut.

“Kalau terkait kasus yang viral itu, sampai hari ini Dinas Sosial belum dihubungi atau ditembusi, baik oleh pihak desa maupun dari keluarga,” kata Moureta, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu menjadi sorotan karena sebelumnya kasus dugaan asusila di lingkungan Ponpes Padang Ati mencuat setelah sejumlah santriwati diduga menjadi korban dan salah satunya disebut melahirkan bayi. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Moureta menjelaskan, keterlibatan Dinas Sosial menjadi penting apabila terdapat rencana pengasuhan sementara ataupun pengangkatan anak. Sebab, setiap proses yang menyangkut status hukum anak harus melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah.

Baca Juga :  Saksi Korban Ungkap Dugaan Ancaman Pistol dan Penganiayaan di Sidang Kasus Penculikan 'Gacon'

Menurutnya, pengangkatan anak tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara orang tua kandung dan calon orang tua angkat.

“Perlu adanya berita acara dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat yang kemudian disaksikan dan diketahui oleh pihak keluarga maupun pemerintah desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, bayi yang akan diadopsi juga harus memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, terutama akta kelahiran. Dalam dokumen tersebut, identitas anak tetap tercatat sebagai anak dari orang tua kandung sampai proses pengangkatan anak memperoleh pengesahan resmi.

Dinsos menyebut terdapat dua mekanisme pengangkatan anak yang diakui negara, yakni melalui lembaga resmi maupun penyerahan langsung dari orang tua kandung. Namun kedua jalur tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi yang ketat.

Selain itu, calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain telah menikah minimal lima tahun, berusia 30 hingga 55 tahun, serta telah mengasuh calon anak angkat sekurang-kurangnya selama enam bulan.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pekalongan Masih Berjalan

“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, baru proses administrasi pengangkatan anak dapat diajukan untuk mendapatkan pengesahan resmi,” jelasnya.

Moureta juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam setiap proses penyerahan bayi maupun pengangkatan anak. Keterlibatan pemerintah desa diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menghindari sengketa hukum di masa mendatang.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah bayi tersebut sudah dibuatkan akta kelahiran dan apakah pemerintah desa mengetahui adanya penyerahan bayi tersebut. Hal-hal seperti ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan dalam kasus dugaan asusila di Ponpes Padang Ati, perhatian kini tidak hanya tertuju pada penanganan perkara pidana, tetapi juga pada perlindungan hak-hak anak yang lahir dari rangkaian peristiwa tersebut.

Dinsos Kabupaten Pekalongan memastikan siap melakukan pendampingan apabila nantinya terdapat permohonan pengasuhan, perlindungan sosial maupun pengangkatan anak yang berkaitan dengan kasus tersebut, sepanjang prosesnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Simbangkulon, Kampung Santri di Pekalongan yang Kini Diuji Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati
Usai Padepokan Padang Ati Ditutup, Pemkab Pekalongan Pastikan Ratusan Santri Tetap Sekolah dan Dapat Pendampingan Psikologis
Balon Udara Berpetasan Nyaris Ganggu Pasokan Listrik, Laporan Warga Selamatkan Jaringan SUTET di Pekalongan
Sidang Dugaan Penculikan Gacon di PN Pekalongan Berlangsung Panas, Hakim Sampai Ketok Palu Tegur Saksi Tidak Konsisten
Abrasi Terus Menggerus Pantai Pekalongan, Ribuan Mangrove Ditanam Jadi Benteng Alami
Tangis Orang Tua Iringi Pembinaan Pelajar Konvoi Viral di Pekalongan
Sidang Kedua Kasus Gacon Berlangsung Hingga Tengah Malam, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Keterangan Saksi dari JPU
Polres Pekalongan Evaluasi Keselamatan Sopir SPPG Usai Dua Kecelakaan Tunggal

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:14 WIB

Simbangkulon, Kampung Santri di Pekalongan yang Kini Diuji Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:11 WIB

Usai Padepokan Padang Ati Ditutup, Pemkab Pekalongan Pastikan Ratusan Santri Tetap Sekolah dan Dapat Pendampingan Psikologis

Senin, 1 Juni 2026 - 09:32 WIB

Balon Udara Berpetasan Nyaris Ganggu Pasokan Listrik, Laporan Warga Selamatkan Jaringan SUTET di Pekalongan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:33 WIB

Sidang Dugaan Penculikan Gacon di PN Pekalongan Berlangsung Panas, Hakim Sampai Ketok Palu Tegur Saksi Tidak Konsisten

Senin, 25 Mei 2026 - 15:07 WIB

Abrasi Terus Menggerus Pantai Pekalongan, Ribuan Mangrove Ditanam Jadi Benteng Alami

Berita Terbaru