KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri mengaji di sebuah musala di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya di lapangan, perkara tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang masuk melalui layanan pengaduan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan pada April 2026 lalu.
Kasus itu kemudian sempat dimediasi di tingkat kelurahan pada 17 April 2026. Dalam mediasi tersebut, para pihak akhirnya sepakat untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Dari hasil mediasi kasus ini akhirmya naik ke kepolisian,” ujar salah satu keluarga korban yang menolak identitasnya diungkap, Minggu (10/5/2026).
Setelah itu, sejumlah korban menjalani asesmen oleh tim pendamping dari DPMPPA Kota Pekalongan guna menggali keterangan terkait dugaan kejadian yang dialami masing-masing anak.
Dari proses pendataan awal, terdapat delapan korban yang menjalani asesmen resmi. Namun, jumlah korban yang disebut dalam mediasi disebut mencapai 10 orang. Bahkan, sumber lain menyebut jumlah korban diduga lebih banyak, hanya saja sebagian memilih tidak melapor karena masih memiliki hubungan kerabat dengan pihak terduga pelaku.
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan peristiwa terbaru terjadi pada Ramadan 2026. Kasus itu mencuat setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Dari situlah korban lain mulai bermunculan dan mengaku pernah mengalami hal serupa, termasuk dugaan kejadian yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Adapun laporan resmi ke kepolisian disebut dilakukan sekitar 29 April 2026. Saat ini, proses penanganan masih berjalan dan polisi dikabarkan tengah meminta keterangan para korban secara bertahap.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sriyana, membenarkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri mengaji di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat telah resmi dilaporkan ke kepolisian.
Laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan Kota setelah sebelumnya dilakukan asesmen terhadap sejumlah korban.
“Ya kita dapat aduannya jelas dari orang tua korban. Kemudian kita asesmen beberapa korban, lalu kami musyawarahkan bersama tim. Karena di tim juga ada unsur dari Polres, maupun Kejaksaan, akhirnya sepakat kasus ini dibawa ke ranah hukum,” ujar Sriyana saat dikonfirmasi.
Sriyana menjelaskan, tidak seluruh korban maupun keluarga datang bersamaan untuk melapor. Namun laporan berkembang setelah satu per satu korban mulai berani mengungkapkan dugaan peristiwa yang dialami.
“Tidak semuanya melapor bersama. Ada beberapa sebagai perwakilan. Tapi akhirnya berkembang, ada korban lain yang kemudian ikut muncul,” jelasnya.
Dari hasil asesmen yang dilakukan DPMPPA Kota Pekalongan, terdapat delapan korban yang telah menjalani pendampingan awal. Meski demikian, jumlah korban diduga bisa lebih banyak.
“Yang kita asesmen delapan. Mungkin korbannya lebih dari sepuluh,” ungkap Sriyana.
Ia menambahkan, saat ini proses hukum sepenuhnya telah ditangani pihak kepolisian. DPMPPA Kota Pekalongan tetap melakukan pemantauan perkembangan kasus melalui UPTD terkait.
“Karena kasusnya baru beberapa hari dilaporkan, nanti Kepala UPTD kami minta terus memantau perkembangan penanganannya,” katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi. Sementara identitas korban maupun lokasi spesifik kejadian tidak dipublikasikan guna melindungi anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









