PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Momen tidak biasa terjadi dalam sidang kasus dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan. Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan kegelisahannya langsung kepada saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ardhianti Prihastuti didampingi hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, terdakwa mempertanyakan mengapa dirinya justru menjadi pihak yang harus duduk di kursi pesakitan.
“Saya cuma menonton dan menghalau massa. Saya ikut di mobil karena dijemput dari agen. Tapi kenapa saya yang dijadikan tersangka?,” tanya terdakwa kepada ahli dalam persidangan, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah sesi panjang pemeriksaan saksi ahli hukum pidana Dr. Unggul Basoeky yang memberikan keterangan melalui Zoom.
Terdakwa bahkan mengaku bingung karena menurutnya sejumlah rekaman video yang telah beredar maupun telah diserahkan kepada penyidik menunjukkan dirinya tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Di video jelas saya tidak ngapa-ngapain di situ, tetapi saya yang dijadikan tersangka,” keluhnya.
Menanggapi curahan hati terdakwa, saksi ahli memilih tidak masuk ke substansi fakta perkara. Ia menegaskan kapasitasnya hanya menjelaskan norma hukum, bukan menentukan siapa yang bersalah atau tidak bersalah.
Menurut ahli, seluruh proses pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.
“Negara ini menyediakan aturan hukum yang tidak bisa disimpangi. Siapa pun yang dijatuhi pidana harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan,” kata Dr. Unggul.
Ia juga mengingatkan terdakwa agar tidak pesimis terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa hakim memiliki banyak parameter untuk menilai tingkat kesalahan seseorang, mulai dari motif, tujuan perbuatan, peran terdakwa dalam suatu peristiwa, sikap setelah kejadian, hingga latar belakang sosial dan ekonomi terdakwa.
“Nanti akan dinilai bentuk kesalahan, motif, tujuan, sikap batin, tindakan sebelum dan sesudah peristiwa, termasuk riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi terdakwa,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian menarik dalam persidangan yang sebelumnya diwarnai perdebatan panjang antara tim penasihat hukum terdakwa dan saksi ahli terkait tafsir unsur perampasan kemerdekaan dalam KUHP baru.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













