Terdakwa Curhat di Ruang Sidang: ‘Saya Cuma Menonton dan Menghalau Massa, Kenapa Jadi Tersangka?’

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel di dalam persidangan curhat dijadikan tersangka tunggal kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, Rabu (24/6/26).

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel di dalam persidangan curhat dijadikan tersangka tunggal kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, Rabu (24/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Momen tidak biasa terjadi dalam sidang kasus dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan. Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan kegelisahannya langsung kepada saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ardhianti Prihastuti didampingi hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, terdakwa mempertanyakan mengapa dirinya justru menjadi pihak yang harus duduk di kursi pesakitan.

“Saya cuma menonton dan menghalau massa. Saya ikut di mobil karena dijemput dari agen. Tapi kenapa saya yang dijadikan tersangka?,” tanya terdakwa kepada ahli dalam persidangan, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah sesi panjang pemeriksaan saksi ahli hukum pidana Dr. Unggul Basoeky yang memberikan keterangan melalui Zoom.

Baca Juga :  Guru Pembina Ekstrakurikuler Cabuli 5 Murid Laki-laki di Pekalongan Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa bahkan mengaku bingung karena menurutnya sejumlah rekaman video yang telah beredar maupun telah diserahkan kepada penyidik menunjukkan dirinya tidak melakukan tindakan kekerasan.

“Di video jelas saya tidak ngapa-ngapain di situ, tetapi saya yang dijadikan tersangka,” keluhnya.

Menanggapi curahan hati terdakwa, saksi ahli memilih tidak masuk ke substansi fakta perkara. Ia menegaskan kapasitasnya hanya menjelaskan norma hukum, bukan menentukan siapa yang bersalah atau tidak bersalah.

Menurut ahli, seluruh proses pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.

“Negara ini menyediakan aturan hukum yang tidak bisa disimpangi. Siapa pun yang dijatuhi pidana harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan,” kata Dr. Unggul.

Baca Juga :  Sempat Dirawat di RSUD Kajen, Korban Mobil Masuk Jurang 300 Meter di Lebakbarang Pekalongan Meninggal Dunia

Ia juga mengingatkan terdakwa agar tidak pesimis terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa hakim memiliki banyak parameter untuk menilai tingkat kesalahan seseorang, mulai dari motif, tujuan perbuatan, peran terdakwa dalam suatu peristiwa, sikap setelah kejadian, hingga latar belakang sosial dan ekonomi terdakwa.

“Nanti akan dinilai bentuk kesalahan, motif, tujuan, sikap batin, tindakan sebelum dan sesudah peristiwa, termasuk riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi terdakwa,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi salah satu bagian menarik dalam persidangan yang sebelumnya diwarnai perdebatan panjang antara tim penasihat hukum terdakwa dan saksi ahli terkait tafsir unsur perampasan kemerdekaan dalam KUHP baru.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Diduga Microsleep, Bus Agra Mas Hantam Truk Tronton di Tol Pemalang-Batang, Satu Penumpang Tewas
Kotak Amal di Jembatan Garuda Merah Putih Mulai Disiapkan, DPRD Ingatkan Jangan Berujung Pungli
Sukirman Sentil Pemprov Jateng, Jembatan Garuda Merah Putih Baru Terwujud Setelah Bertahun-tahun Aspirasi ‘Mentok’
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:14 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi

Berita Terbaru