KANAL KOTA – Satpol PP Damkarmat Kota Pekalongan mengusulkan pengadaan satu unit armada pemadam kebakaran baru melalui Perubahan APBD 2026. Kendaraan tersebut dirancang berukuran lebih kecil agar mampu menjangkau kawasan permukiman dengan akses jalan sempit yang sulit dimasuki armada pemadam berukuran besar.
Kepala Seksi Pemadaman, Penyelamatan dan Sarana Prasarana Satpol PP Damkarmat Kota Pekalongan, Ikoa Nuska, mengatakan usulan pengadaan tersebut telah diajukan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
“Iya sudah kami usulkan di Perubahan APBD 2026,” ucap Ikoa kepada kanalplus.id, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan pengadaan tersebut saat ini masih berupa usulan dan belum diputuskan secara resmi. Jika disetujui, unit baru yang diusulkan memiliki kapasitas tangki sekitar 600 liter.
Berbeda dengan armada pemadam berukuran besar yang selama ini dioperasikan, kendaraan tersebut akan menggunakan basis kendaraan dengan bentuk sasis seperti kendaraan pikap double cabin, sehingga lebih lincah untuk menjangkau kawasan permukiman.
“Jadi yang kami usulkan itu kapasitasnya 600 liter. Bentuknya seperti sasis Hilux atau kendaraan sejenis,” ujarnya.
Menurut Ikoa, kebutuhan armada berukuran lebih kecil tersebut muncul dari kondisi di lapangan. Sejumlah kawasan di Kota Pekalongan memiliki gang dan ruas jalan sempit yang tidak mudah dilalui armada pemadam berukuran besar.
Armada berkapasitas besar yang saat ini dimiliki Damkarmat Kota Pekalongan terdiri atas tiga unit, masing-masing berkapasitas 3.000 liter, 5.000 liter dan 6.000 liter.
“Untuk menjangkau beberapa wilayah di Kota Pekalongan yang tidak bisa dijangkau armada kami yang tersedia, terutama gang-gang sempit,” terangnya.
Kendaraan baru berkapasitas 600 liter tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pelengkap, bukan menggantikan armada yang sudah ada.
Ikoa mengatakan kebutuhan kendaraan tersebut semakin penting mengingat kondisi sejumlah armada Damkar yang saat ini sudah berusia cukup tua.
Dari tiga armada yang masih digunakan, terdapat kendaraan yang telah berusia sekitar 20 hingga 23 tahun. Sementara satu unit lainnya telah berusia sekitar 13 tahun.
“Tiga armada kami sudah sangat berumur. Yang satu umurnya 20 sampai 23 tahun, yang satu sekitar 13 tahun,” jelasnya.
Usia kendaraan yang sudah cukup tua tersebut membuat petugas menghadapi berbagai persoalan teknis dalam operasional. Meski demikian, Ikoa belum dapat memastikan batas usia ideal armada Damkar maupun ketentuan mengenai waktu peremajaannya karena pihaknya masih perlu mencermati regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, pengadaan kendaraan baru tidak serta-merta dapat digunakan setelah anggaran disetujui. Jika usulan tersebut disahkan, kendaraan diperkirakan baru efektif digunakan pada 2027.
Hal itu karena proses pengadaan tidak hanya menyangkut pembelian kendaraan dasar, tetapi juga membutuhkan pengerjaan karoseri untuk menyesuaikan kendaraan dengan spesifikasi operasional Damkar.
“Misalkan disetujui nanti, efektifnya pada 2027 baru bisa digunakan. Karena nanti juga melibatkan karoseri, tidak hanya pabrikan,” bebernya.
Usulan kendaraan baru tersebut mendapat dorongan dari Wali Kota Pekalongan serta dukungan internal Damkarmat. Penambahan armada dinilai penting untuk memperkuat kemampuan respons pemadaman, terutama di kawasan padat permukiman dan wilayah dengan akses jalan terbatas.
Dengan tambahan satu kendaraan berkapasitas 600 liter, Damkarmat berharap tidak lagi menghadapi persoalan pilihan sulit ketika kebakaran terjadi di lokasi yang tidak dapat dimasuki armada berukuran besar.
“Armada kecil tersebut nantinya dapat menjadi kendaraan awal untuk menjangkau titik kebakaran, sekaligus membantu mempercepat penanganan sebelum armada berkapasitas lebih besar tiba di lokasi,” tandasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












