KANAL EKONOMI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan meluruskan informasi viral di media sosial terkait seorang warga Kabupaten Pekalongan yang disebut mendapat tagihan pajak hingga Rp1,7 miliar.
Kepala KPP Pratama Pekalongan Nugroho Nurcahyono menegaskan, surat yang diterima warga tersebut memang diterbitkan oleh KPP Pratama Pekalongan. Namun, surat itu bukan surat tagihan pajak.
Menurut Nugroho, surat tersebut merupakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat itu diterbitkan untuk meminta klarifikasi wajib pajak terhadap data atau keterangan yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Surat itu bukan dalam konteks tagihan pajak, tetapi namanya SP2DK. Intinya surat tersebut lebih kepada bentuk klarifikasi yang kantor pajak lakukan kepada wajib pajak terkait dengan data dan atau keterangan yang perlu kami konfirmasi,” kata Nugroho kepada kanalplus.id di kantornya, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, angka sekitar Rp1,7 miliar yang muncul dalam surat tersebut merupakan nilai data transaksi yang perlu dikonfirmasi, bukan nominal utang pajak yang harus dibayar warga.
“Yang diberitakan bahwa itu dalam bentuk tagihan pajak senilai Rp1,7 miliar adalah tidak benar. Lebih kepada ada data yang kami konfirmasi, nilai datanya kurang lebih Rp1,7 miliar,” ujarnya.
Data tersebut diperoleh DJP dari berbagai sumber, antara lain pihak ketiga, data internal, laporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak, hingga data lawan transaksi.
Dalam kasus ini, data awal mencantumkan nama dan alamat yang identik dengan seorang warga di Kabupaten Pekalongan. Karena data tersebut masih merupakan data awal, KPP kemudian mengirimkan SP2DK untuk memastikan kebenarannya.
Nugroho mengatakan, dari hasil klarifikasi, warga yang bersangkutan menyatakan tidak pernah melakukan transaksi dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar sebagaimana data yang dikonfirmasi.
“Yang bersangkutan menyatakan dia tidak pernah bertransaksi atas data yang kami lakukan klarifikasi,” terangnya.
Bahkan, berdasarkan penelusuran awal, terdapat ketidaksesuaian antara profil warga tersebut dengan data transaksi yang muncul. Warga itu diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh jahit atau penjahit serabutan.
Sementara itu, data yang diklarifikasi berkaitan dengan transaksi pembelian bahan makanan dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
“Antara profiling yang bersangkutan dengan datanya sendiri sudah tidak match,” jelas Nugroho.
Meski demikian, KPP Pratama Pekalongan belum langsung menyimpulkan bagaimana data tersebut bisa mencantumkan identitas warga yang bersangkutan.
KPP masih akan melakukan penelitian dan mencocokkan kembali data tersebut dengan profil wajib pajak serta sumber data awal.
“Berdasarkan kesimpulan itu, sementara kami menganggap case-nya adalah close. Nanti kita akan melakukan penelitian kembali, kita cek kembali apakah datanya sebenarnya siapa yang dalam tanda kutip pemilik sebenarnya atas data tersebut,” papar Nugroho.
Lebih jauh, Nugroho mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan atau meminjamkan identitas kepada pihak lain. Hal itu menyusul kemungkinan identitas seseorang digunakan dalam transaksi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh pemilik identitas.
Ia menyebut data perpajakan kini bersumber dari berbagai kanal dan jumlah data yang dikelola sangat banyak. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan menyebarluaskan data identitas.
“Berhati-hatilah dengan ID atau identitas, jangan suka disebarluaskan, karena nanti bisa jadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak benar,” pesannya.
Nugroho menambahkan, penyalahgunaan bisa saja terjadi ketika seseorang memberikan identitasnya kepada pihak lain dengan imbalan tertentu, sementara pemilik manfaat sebenarnya dari suatu transaksi adalah orang lain.
Untuk persoalan pidana apabila memang ditemukan penyalahgunaan identitas, Nugroho menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan KPP Pratama Pekalongan.
“Kami hanya sebatas kewajiban perpajakan. Kalau penggunaan identitas itu ranah pidana atau bukan, bukan kewenangan kami langsung untuk menjawab itu,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Kalirejo, Tarono, juga membenarkan dirinya datang ke kantor pajak bersama warganya untuk memberikan klarifikasi mengenai transaksi yang nilainya disebut mencapai Rp1,7 miliar.
“Tadi saya klarifikasi ke kantor pajak sama warga saya menanyakan transaksi nilai Rp1,7 M. Alhamdulillah sudah selesai,” ungkap Tarono melalui pesan singkat.
Tarono menyarankan masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lengkap mengenai persoalan tersebut dapat menghubungi langsung KPP Pratama Pekalongan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













