Ahli Hukum Pidana di Sidang Gacon Sebut Mengantar ke Polisi Tidak Otomatis Menghapus Unsur Perampasan Kemerdekaan

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Terdakwa Dwi Hendarto alias Duwel duduk di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus Gacon alias Purwanto di PN Pekalongan, Rabu (24/6/26).

Terdakwa Dwi Hendarto alias Duwel duduk di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus Gacon alias Purwanto di PN Pekalongan, Rabu (24/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan kembali menghadirkan perdebatan menarik saat saksi ahli hukum pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Unggul Basoeky, dimintai tanggapan mengenai dalih bahwa korban akhirnya dibawa dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, tim penasihat hukum terdakwa berupaya menggali apakah tindakan membawa seseorang untuk kemudian diserahkan ke polisi dapat menghilangkan unsur pidana perampasan kemerdekaan.

Pertanyaan itu muncul setelah kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa korban sempat dibawa ke posko sebelum akhirnya diantar ke aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan terkait dugaan tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Unggul menegaskan bahwa hukum pidana tetap mengedepankan prosedur dan kewenangan yang sah. Menurutnya, masyarakat tidak dapat secara sepihak mengambil alih kewenangan aparat dengan alasan ingin mengamankan seseorang.

“Harus dipastikan apakah perbuatan itu didasari tugas dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan masyarakat untuk membatasi kebebasan seseorang sangat terbatas dan harus memenuhi syarat hukum,” ujar ahli dalam persidangan yang digelar secara hybrid dengan keterangan ahli melalui Zoom, Rabu (24/6/26).

Baca Juga :  Viral Disebut Digerebek karena Asusila, Remaja 16 Tahun Justru Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Pekalongan

Ia menjelaskan, apabila masyarakat merasa seseorang diduga melakukan tindak pidana, langkah yang benar adalah melaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan melakukan tindakan paksa yang berpotensi melanggar hak orang lain.

Dalam keterangannya, ahli bahkan mengingatkan bahaya praktik eigenrichting atau main hakim sendiri yang menurutnya bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang terhadap seseorang hanya karena dugaan tertentu,” katanya.

Perdebatan semakin berkembang ketika penasihat hukum terdakwa mempertanyakan unsur niat jahat atau mens rea jika tujuan akhirnya justru menyerahkan korban kepada polisi.

Namun ahli tetap pada pendiriannya bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya niat jahat harus dilihat dari keseluruhan rangkaian peristiwa dan mekanisme hukum yang ditempuh.

Menurutnya, setiap warga negara wajib mengikuti prosedur yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana. Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan paksa yang dilakukan oleh kelompok masyarakat.

Baca Juga :  Saksi Kasus Dugaan Penculikan Sebut Terdakwa Tak Menyentuh Gacon, Tapi Akui Duwel Ikut Masuk Mobil Setelah Korban Dibawa

“Kalau masyarakat merasa ada tindak pidana, harus ditempuh melalui prosedur hukum. Tidak boleh melakukan upaya-upaya paksa yang berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa juga sempat mengajukan pertanyaan langsung kepada ahli mengenai keterlibatan sejumlah oknum polisi yang disebut dalam persidangan sebelumnya.

Menjawab hal itu, ahli menerangkan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilihat apakah dilakukan dalam koridor tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang.

“Sepanjang dilakukan dalam rangka menjalankan kewenangan yang diberikan hukum acara, maka itu berbeda dengan tindakan warga biasa yang tidak memiliki kewenangan tersebut,” jelasnya.

Ahli juga menegaskan dirinya tidak menilai fakta perkara maupun menentukan siapa yang bersalah. Tugasnya hanya menjelaskan norma hukum, sementara penilaian terhadap fakta dan alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Usai mendengarkan seluruh keterangan ahli, Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah telah memahami penjelasan yang disampaikan. Setelah terdakwa menyatakan cukup dan memahami, majelis hakim menskors sidang selama 15 menit sebelum melanjutkan agenda berikutnya.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Diduga Microsleep, Bus Agra Mas Hantam Truk Tronton di Tol Pemalang-Batang, Satu Penumpang Tewas
Kotak Amal di Jembatan Garuda Merah Putih Mulai Disiapkan, DPRD Ingatkan Jangan Berujung Pungli
Sukirman Sentil Pemprov Jateng, Jembatan Garuda Merah Putih Baru Terwujud Setelah Bertahun-tahun Aspirasi ‘Mentok’
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:14 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi

Berita Terbaru