PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan kembali menghadirkan perdebatan menarik saat saksi ahli hukum pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Unggul Basoeky, dimintai tanggapan mengenai dalih bahwa korban akhirnya dibawa dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, tim penasihat hukum terdakwa berupaya menggali apakah tindakan membawa seseorang untuk kemudian diserahkan ke polisi dapat menghilangkan unsur pidana perampasan kemerdekaan.
Pertanyaan itu muncul setelah kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa korban sempat dibawa ke posko sebelum akhirnya diantar ke aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan terkait dugaan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Unggul menegaskan bahwa hukum pidana tetap mengedepankan prosedur dan kewenangan yang sah. Menurutnya, masyarakat tidak dapat secara sepihak mengambil alih kewenangan aparat dengan alasan ingin mengamankan seseorang.
“Harus dipastikan apakah perbuatan itu didasari tugas dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan masyarakat untuk membatasi kebebasan seseorang sangat terbatas dan harus memenuhi syarat hukum,” ujar ahli dalam persidangan yang digelar secara hybrid dengan keterangan ahli melalui Zoom, Rabu (24/6/26).
Ia menjelaskan, apabila masyarakat merasa seseorang diduga melakukan tindak pidana, langkah yang benar adalah melaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan melakukan tindakan paksa yang berpotensi melanggar hak orang lain.
Dalam keterangannya, ahli bahkan mengingatkan bahaya praktik eigenrichting atau main hakim sendiri yang menurutnya bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang terhadap seseorang hanya karena dugaan tertentu,” katanya.
Perdebatan semakin berkembang ketika penasihat hukum terdakwa mempertanyakan unsur niat jahat atau mens rea jika tujuan akhirnya justru menyerahkan korban kepada polisi.
Namun ahli tetap pada pendiriannya bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya niat jahat harus dilihat dari keseluruhan rangkaian peristiwa dan mekanisme hukum yang ditempuh.
Menurutnya, setiap warga negara wajib mengikuti prosedur yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana. Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan paksa yang dilakukan oleh kelompok masyarakat.
“Kalau masyarakat merasa ada tindak pidana, harus ditempuh melalui prosedur hukum. Tidak boleh melakukan upaya-upaya paksa yang berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa juga sempat mengajukan pertanyaan langsung kepada ahli mengenai keterlibatan sejumlah oknum polisi yang disebut dalam persidangan sebelumnya.
Menjawab hal itu, ahli menerangkan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilihat apakah dilakukan dalam koridor tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Sepanjang dilakukan dalam rangka menjalankan kewenangan yang diberikan hukum acara, maka itu berbeda dengan tindakan warga biasa yang tidak memiliki kewenangan tersebut,” jelasnya.
Ahli juga menegaskan dirinya tidak menilai fakta perkara maupun menentukan siapa yang bersalah. Tugasnya hanya menjelaskan norma hukum, sementara penilaian terhadap fakta dan alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Usai mendengarkan seluruh keterangan ahli, Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah telah memahami penjelasan yang disampaikan. Setelah terdakwa menyatakan cukup dan memahami, majelis hakim menskors sidang selama 15 menit sebelum melanjutkan agenda berikutnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













