PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Fakta menarik muncul dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat Dwi Hendratno alias Duwel di Pengadilan Negeri Pekalongan. Saksi meringankan terdakwa, Ali Amran menyatakan terdakwa tidak ikut menarik maupun memasukkan Purwanto alias Gacon ke dalam mobil saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi.
“Saya lihat Mas Dwi hanya diam saja,” kata saksi di hadapan majelis hakim, Rabu (24/6/2026).
Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut, saksi juga mengaku melihat terdakwa masuk ke dalam mobil yang sama setelah korban dibawa oleh sejumlah pria berpakaian hitam. Keterangan tersebut kemudian didalami oleh Ketua Majelis Hakim, Ardhianti Prihastuti
“Berarti masuk ke dalam mobil tersebut?,” tanya hakim.
“Iya,” jawab saksi.
Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui tujuan kendaraan yang membawa Purwanto alias Gacon tersebut maupun posisi duduk terdakwa di dalam mobil.
Ia juga mengaku tidak mendengar adanya percakapan antara terdakwa dengan orang-orang yang membawa korban pada saat kejadian berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam persidangan karena muncul setelah saksi berkali-kali menegaskan terdakwa tidak terlibat secara langsung dalam proses membawa korban.
Sidang lanjutan kasus Gacon tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti didampingi dua hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













