PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan berlangsung alot saat tim penasihat hukum terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel berdebat panjang dengan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (24/6/2026) petang.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi itu, saksi ahli Dr. Unggul Basoeky SH MKn MHum memberikan keterangan secara daring melalui Zoom.
Perdebatan muncul ketika penasihat hukum terdakwa berulang kali mempertanyakan pendapat ahli mengenai unsur perampasan kemerdekaan, khususnya terkait tidak adanya batasan waktu dalam ketentuan pidana tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Wanuri mengajukan sejumlah analogi, mulai dari penagih utang yang ditahan di dalam rumah hingga dosen yang meminta mahasiswa tetap berada di ruang kelas setelah jam kuliah berakhir.
Menurutnya, ketiadaan batas waktu yang jelas berpotensi menimbulkan multitafsir dan dapat menjadi persoalan hukum di masyarakat.
Namun ahli tetap mempertahankan pendapatnya bahwa unsur utama dalam tindak pidana perampasan kemerdekaan bukan terletak pada lamanya waktu, melainkan pada ada atau tidaknya kebebasan seseorang yang dirampas.
“Normanya tidak mengatur frasa waktu. Artinya tidak mengatur berapa lama dan berapa singkat untuk mewujudkan delik tersebut. Delik dianggap terpenuhi sepanjang kebebasan seseorang sudah dihilangkan atau dibatasi,” ujar Unggul dalam persidangan.
Meski penjelasan tersebut telah disampaikan beberapa kali, penasihat hukum kembali mengulang pertanyaan dengan contoh kasus berbeda.
Bahkan kuasa hukum menyatakan ketentuan yang tidak mengatur batas waktu tersebut berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat dan bisa menjadi bahan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal itu, saksi ahli menegaskan persoalan yang dipersoalkan kuasa hukum lebih berkaitan dengan penerapan norma, bukan kesalahan norma hukumnya.
Ia menilai hukum pidana justru dibentuk untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara agar tidak dirampas kebebasannya oleh pihak lain tanpa dasar hukum.
“Saya kira yang disampaikan Bapak lebih cenderung problem penerapan norma. Soal waktu, kita sudah harus satu napas melalui konstitusi bahwa tidak boleh orang dengan alasan apa pun menahan kebebasan orang lain,” tegasnya.
Perdebatan juga terjadi saat Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Imam Maliki, mempertanyakan rujukan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid/2013 yang digunakan ahli.
Menurut Imam, putusan tersebut lahir saat masih menggunakan ketentuan KUHP lama sehingga dianggap tidak lagi relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kuasa hukum bahkan menyatakan keberatan terhadap penggunaan putusan tersebut sebagai rujukan dalam perkara yang sedang disidangkan. Namun ahli kembali menolak argumentasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa yurisprudensi tetap dapat menjadi sumber hukum sepanjang tidak ada putusan lain yang membatalkan atau menggantikannya.
“Kalau yurisprudensi, sepanjang tidak ada yurisprudensi yang menganulir atau menggantikan, maka tetap berlaku sebagai sumber hukum. Tidak bisa undang-undang baru menganulir yurisprudensi,” terang Unggul.
Perdebatan kembali berlanjut saat penasihat hukum mempertanyakan apakah terdakwa yang menurut versinya hanya mengantar korban dapat dibebani pertanggungjawaban pidana atas seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Ahli kemudian menjelaskan konsep penyertaan dalam hukum pidana yang memungkinkan perluasan pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang turut serta mewujudkan suatu tindak pidana.
Karena diskusi berlangsung cukup panjang dan berulang pada substansi yang sama, majelis hakim beberapa kali mengarahkan jalannya pemeriksaan agar fokus pada keterangan ahli.
Sidang kemudian berlanjut dengan sejumlah pertanyaan dari terdakwa yang meminta penjelasan terkait keadilan proses hukum yang sedang dijalaninya.
Menjawab hal tersebut, ahli menegaskan dirinya hanya memberikan pendapat dari aspek norma hukum, sedangkan penilaian terhadap fakta persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Saya di sini sebagai ahli, berbicara mengenai aspek norma. Terkait fakta-fakta hukum, itu menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan,” katanya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













