Jaksa Ungkap Gacon Kehilangan Kemerdekaan dan Alami Luka, Jadi Dasar Tuntutan Duwel

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 14:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JPU menyebut penderitaan yang dialami Purwanto alias Gacon menjadi salah satu dasar utama dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel, Senin (20/7/26).

JPU menyebut penderitaan yang dialami Purwanto alias Gacon menjadi salah satu dasar utama dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel, Senin (20/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut penderitaan yang dialami Purwanto alias Gacon menjadi salah satu dasar utama dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (27/7/2026), jaksa memaparkan akibat yang dialami korban selama peristiwa tersebut.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Purwanto alias Gacon mengalami kehilangan kemerdekaannya dan saksi korban juga mengalami beberapa luka sebagaimana tertuang dalam rekam medis RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Dituntut 1 Tahun Penjara, Duwel Pilih Siapkan Pledoi, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Menurut JPU Rekam medis tersebut menjadi salah satu alat bukti yang diajukan untuk memperkuat dakwaan.

Meski demikian, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa tetap berpendapat dirinya tidak ikut melakukan perampasan kemerdekaan terhadap korban.

Baca Juga :  Saksi Kasus Dugaan Penculikan Sebut Terdakwa Tak Menyentuh Gacon, Tapi Akui Duwel Ikut Masuk Mobil Setelah Korban Dibawa

Dalam tuntutannya, JPU juga turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terhadap terdakwa.

“Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan dan terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Namun, pertimbangan tersebut dinilai belum cukup untuk menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa sehingga JPU tetap meminta majelis menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih
Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan di Kabupaten Pekalongan Tembus Jutaan Liter
Tiap Tahun Kekeringan, Warga Kesesi Lega Dibantu 18 Ribu Liter Air Bersih
Donasi Gempa NTT dari Pekalongan Tembus Rp127 Juta, Rp60 Juta Sudah Disalurkan
Polres Pemalang Hentikan Perkara Chat Mesum ke Anak, Korban dan Pelaku Sepakat Damai
Viral Karnaval Simbangkulon, Lurah Akui Mental Panitia Terganggu
MUI Pekalongan Sebut Tak Perlu Salat Taubat Terkait Kontroversi Karnaval Simbangkulon
Sekda Pekalongan Angkat Bicara, Panitia Karnaval Sebagai Respons Video Viral Aksi Mirip Ritual Satanik

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih

Senin, 21 September 2026 - 14:00 WIB

Tiap Tahun Kekeringan, Warga Kesesi Lega Dibantu 18 Ribu Liter Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 15:21 WIB

Donasi Gempa NTT dari Pekalongan Tembus Rp127 Juta, Rp60 Juta Sudah Disalurkan

Rabu, 16 September 2026 - 07:46 WIB

Polres Pemalang Hentikan Perkara Chat Mesum ke Anak, Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Selasa, 15 September 2026 - 12:41 WIB

Viral Karnaval Simbangkulon, Lurah Akui Mental Panitia Terganggu

Berita Terbaru