PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut penderitaan yang dialami Purwanto alias Gacon menjadi salah satu dasar utama dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (27/7/2026), jaksa memaparkan akibat yang dialami korban selama peristiwa tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Purwanto alias Gacon mengalami kehilangan kemerdekaannya dan saksi korban juga mengalami beberapa luka sebagaimana tertuang dalam rekam medis RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU Rekam medis tersebut menjadi salah satu alat bukti yang diajukan untuk memperkuat dakwaan.
Meski demikian, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa tetap berpendapat dirinya tidak ikut melakukan perampasan kemerdekaan terhadap korban.
Dalam tuntutannya, JPU juga turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terhadap terdakwa.
“Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan dan terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Namun, pertimbangan tersebut dinilai belum cukup untuk menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa sehingga JPU tetap meminta majelis menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












