PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwandi alias Gacon di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menghadirkan pandangan menarik dari saksi ahli hukum pidana yang menegaskan bahwa seseorang dapat menjadi korban perampasan kemerdekaan meski hanya dalam waktu singkat.
Penjelasan itu disampaikan pakar hukum Dr. Unggul Basoeky saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli melalui sambungan Zoom dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penjelasan mengenai unsur-unsur tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa Pasal 446 KUHP tidak mengatur batas waktu tertentu seseorang harus ditahan atau dibatasi kebebasannya agar dapat dikategorikan sebagai korban perampasan kemerdekaan.
“Delik tentang kebebasan atau kemerdekaan seseorang itu tidak dibatasi oleh jangka waktu. Sejak seseorang kehilangan kebebasannya dalam menentukan tindakan atau bergerak, maka unsur perampasan kemerdekaan dapat dianggap telah terpenuhi,” ujar Unggul, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, tindak pidana tersebut merupakan delik formil sehingga fokus utama bukan pada lamanya waktu korban dibatasi, melainkan pada adanya tindakan yang menghilangkan atau menghalangi kebebasan seseorang secara melawan hukum.
Ahli menerangkan, bentuk perampasan kemerdekaan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti menahan, menyekap, mengurung, menekan, maupun tindakan lain yang membuat seseorang tidak lagi bebas menentukan gerak dan tindakannya.
“Undang-undang tidak menyebut harus satu jam, dua jam atau sehari. Sepanjang kebebasan seseorang sudah hilang atau terhalangi secara melawan hukum, unsur tersebut dapat terpenuhi,” katanya.
Dalam keterangannya, saksi ahli juga menjelaskan perbedaan antara tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penculikan. Menurutnya, perampasan kemerdekaan merupakan delik umum yang diatur dalam Pasal 446 KUHP, sedangkan penculikan merupakan bentuk khusus atau lex specialis yang mensyaratkan adanya unsur membawa seseorang dari satu tempat ke tempat lain untuk menempatkannya dalam kekuasaan pelaku secara melawan hukum.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu materi penting dalam sidang perkara yang menjerat terdakwa Dwi Hendratno alias Duel terkait dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwandi alias Gacon yang terjadi pada November 2024 lalu.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa sempat mempertanyakan tidak adanya batas waktu dalam ketentuan tersebut. Namun ahli tetap berpendapat bahwa pembentuk undang-undang sengaja tidak mencantumkan batas waktu karena hak atas kebebasan merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi negara.
“Perintah konstitusi jelas, setiap orang berhak atas rasa aman dan kebebasan. Karena itu undang-undang tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang menghilangkan kebebasan orang lain secara melawan hukum, berapa pun lamanya,” tegasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













