Ketua Ormas Lindu Aji Pekalongan Divonis 6 Bulan, Hakim Soroti Pihak Lain yang Disebut Punya Peran Lebih Besar

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Majelis Hakim PN Pekalongan akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel dalam sidang pembacaan putusan perkara perampasan kemerdekaan orang lain atau dalam kasus ini Puwanto alias Gacon, Senin (10/8/26).

Majelis Hakim PN Pekalongan akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel dalam sidang pembacaan putusan perkara perampasan kemerdekaan orang lain atau dalam kasus ini Puwanto alias Gacon, Senin (10/8/26).

KANAL HUKUM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dwi Hendratno alias Duwel dalam perkara perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon. Namun, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis justru menyoroti adanya pihak lain yang disebut memiliki peran lebih besar dalam rangkaian kejadian, tetapi hingga kini belum diproses secara hukum.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti, didampingi dua hakim anggota, Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.

Majelis menyatakan Ketua Ormas Lindu Aji Kabupaten Pekalongan, Duwel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana dakwaan tunggal.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak mengabaikan fakta bahwa perbuatan Duwel hanya menjadi bagian awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian berkembang menjadi tindakan yang lebih serius terhadap korban.

Hakim bahkan secara eksplisit mempertimbangkan ketimpangan peran antara Duwel dan pihak lain yang terlibat.

“Meskipun asas pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi, sehingga tidak diprosesnya pelaku lain tidak serta-merta menghapuskan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang, Senin (10/8/2026).

Namun, menurut majelis, ketimpangan peran dan ketidakselarasan penanganan perkara menjadi pertimbangan penting dalam menentukan bobot pidana yang adil bagi Duwel.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menilai Duwel awalnya bermaksud membawa Purwanto alias Gacon ke rumah atau posko relawan pasangan calon nomor urut 01 di Desa Jetak Lengkong.

Baca Juga :  Jalan Desa Wonorejo Bakal Disulap, TMMD Mulai Garap 800 Meter Akses yang Lama Dinanti Warga

Korban disebut akan dimintai keterangan dan klarifikasi mengenai dugaan perbuatan yang sebelumnya dilakukan. Dalam pelaksanaannya, Duwel disebut bertindak secara sadar bersama beberapa orang lain. Namun, majelis hakim mencatat orang-orang lain yang disebut terlibat tersebut hingga kini belum diproses secara hukum.

Hakim juga menemukan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan. Kendati demikian, peran Duwel dinilai hanya berada pada tahap awal dari rangkaian kejadian.

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah bagian awal dari rangkaian perbuatan selanjutnya yang lebih bersifat serius dan lebih menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis bagi saksi korban,” kata hakim.

Pertimbangan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar majelis dalam mengukur tingkat kesalahan terdakwa Duwel.

Majelis hakim tetap menilai perbuatan Duwel menimbulkan dampak terhadap korban. Purwanto alias Gacon disebut mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu keadaan yang memberatkan terdakwa.

Selain trauma korban, majelis juga menilai Duwel tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang pemimpin organisasi kemasyarakatan. Namun, sejumlah keadaan lain menjadi pertimbangan yang meringankan.

Duwel dinilai melakukan perbuatannya dalam waktu relatif singkat. Majelis juga menilai peran dan derajat kesalahannya tidak terlalu berat dibandingkan pihak lain yang justru disebut memiliki peran lebih banyak dalam rangkaian perbuatan lanjutan. Duwel juga disebut belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta bersikap kooperatif setelah peristiwa maupun selama menjalani persidangan.

Baca Juga :  Guru Pembina Ekstrakurikuler Cabuli 5 Murid Laki-laki di Pekalongan Divonis 6 Tahun Penjara

Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Dwi Hendratno alias Duwel. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.

Majelis juga menetapkan Duwel tetap berada dalam tahanan. Selain pidana penjara, Duwel dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kemudina sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak yang sebelumnya dikenai penyitaan. Di antaranya barang milik Purwanto alias Gacon berupa salinan rekam medis, nota pembelian telepon seluler, pakaian dan sepeda motor Honda Supra Fit. Barang bukti berupa telepon seluler dan USB flashdisk juga dikembalikan kepada masing-masing pihak yang berhak.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan tiga pilihan kepada Duwel dan Penuntut Umum, yakni menerima putusan, mengajukan banding atau menyatakan pikir-pikir. Duwel pun kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menentukan sikap.

“Pikir-pikir, Bu,” jawab Duwel di depan majelis hakim.

Dengan sikap tersebut, majelis menegaskan putusan belum berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, perkara Saudara belum berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

Sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup dengan ketukan palu tiga kali.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Percobaan Pembakaran Rumah di Pekalongan Gagal, Pemilik Pergoki Dua Pelaku Kabur
Mahasiswa di Pekalongan Ditemukan Tak Bernyawa di Posko KKN
Setelah Pikir-pikir Ketua Lindu Aji Pekalongan Putuskan Banding atas Vonis 6 Bulan Kasus Gacon
Protes ke Pemerintah, Peternak Pekalongan Siap Bagikan 500 Ayam Petelur Gratis ke Warga
Disebut Menu Olahan Daging dan Ayam Basi Bikin Siswa Mual, Distribusi MBG di Karangdadap Disetop Sementara
Tiang Jaringan WiFi Roboh Timpa Rel, Perjalanan Kereta di Pekalongan Sempat Lumpuh
Polres Pekalongan Tegas Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya, Nekat Bakal Ditindak
Investor Korea Selatan Laporkan Dugaan Kasus Perizinan ke Kejari Pekalongan, Mantan Kepala DPMPTSP Ikut Terseret
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Dugaan Percobaan Pembakaran Rumah di Pekalongan Gagal, Pemilik Pergoki Dua Pelaku Kabur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Mahasiswa di Pekalongan Ditemukan Tak Bernyawa di Posko KKN

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Setelah Pikir-pikir Ketua Lindu Aji Pekalongan Putuskan Banding atas Vonis 6 Bulan Kasus Gacon

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ketua Ormas Lindu Aji Pekalongan Divonis 6 Bulan, Hakim Soroti Pihak Lain yang Disebut Punya Peran Lebih Besar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Protes ke Pemerintah, Peternak Pekalongan Siap Bagikan 500 Ayam Petelur Gratis ke Warga

Berita Terbaru