PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penanganan dugaan perkara tunjangan rumah dinas dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan terus bergulir di Kejari Kabupaten Pekalongan. Tidak hanya eksekutif, penyidik juga membidik unsur pimpinan dewan seperti Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir yang menjalani pemeriksaan pada hari ini untuk dimintai keterangan terkait proses penganggaran tunjangan tersebut.
Pemanggilan pimpinan DPRD itu menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang sebelumnya telah menyasar berbagai pihak, mulai dari unsur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sekretariat DPRD (Sekwan), anggota dewan hingga pimpinan DPRD periode sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, mengatakan proses pengumpulan keterangan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap penarikan kesimpulan.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan dari unsur eksekutif dan legislatif, dari BPKD, Sekwan, anggota dewan dan pimpinan dewan. Berikutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap appraisal, setelah itu hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan untuk diekspos,” ujarnya kepada kanalplus.id, Senin (15/6/2026).
Dalam pendalaman tersebut, penyidik juga menelusuri besaran tunjangan yang diterima para pimpinan dan anggota DPRD. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, tunjangan rumah dinas untuk Ketua DPRD mencapai sekitar Rp31 juta per bulan sebelum dipotong pajak. Sementara wakil ketua menerima kisaran Rp24 juta hingga Rp27 juta, sedangkan anggota DPRD sekitar Rp21 juta per bulan.
Untuk tunjangan transportasi, Mustofa menjelaskan Ketua DPRD tidak menerimanya karena telah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Hal serupa kini berlaku bagi wakil ketua yang sebelumnya memperoleh tunjangan transportasi sekitar Rp13 juta per bulan sebelum akhirnya mendapatkan kendaraan dinas.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik mencakup periode anggaran 2024 hingga 2025. Menurutnya, besaran tunjangan tersebut relatif tidak mengalami perubahan pada rentang waktu itu. Meski demikian, Kejaksaan belum bersedia menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Nanti setelah appraisal kami akan berkoordinasi dengan BPK. Kami akan bersurat kepada BPK terkait hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan. Untuk potensi kerugian negara saya belum bisa menjawab karena itu kewenangan auditor,” kata Mustofa.
Ia mengungkapkan, secara internal penyidik memiliki perhitungan kasar mengenai nilai yang dipersoalkan. Angka tersebut mencapai jumlah yang lumayan besar untuk keseluruhan pembayaran tunjangan yang menjadi objek pemeriksaan.
Namun, ia menegaskan nilai tersebut bukan hasil audit resmi tapi hitungan kasar. Jadi hal ini tidak berhenti di sini melainkan akan diketahui setelah pemeriksaan appraisal.
“Jadi itu hanya hitungan kasar kami sebagai pegangan. Kami bukan auditor. Nanti yang menentukan tentu hasil pemeriksaan dari BPK karena hitungan auditor bisa berbeda,” jelasnya usai mengikuti kegiatan gathering di Wisata Linggo Asri, Minggu (14/6/2026).
Penyidik juga menelusuri masa transisi kepemimpinan DPRD pada 2024 sehingga sejumlah mantan pimpinan DPRD ikut dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah pejabat Sekretariat DPRD dari beberapa periode juga telah diperiksa guna mengetahui proses penyusunan hingga pengesahan anggaran tunjangan tersebut.
Menurut Mustofa, selama pemeriksaan berlangsung, terdapat sekitar enam orang dari unsur perangkat daerah yang telah dimintai keterangan, termasuk pejabat yang menangani penganggaran.
Sebelumny, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bersikap kooperatif.
“Yang namanya pengawasan memang harus dilakukan. Tetapi di DPRD proses penganggaran itu sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga menurut saya sudah on the track,” ujarnya,.
Saat ditanya mengenai kesiapannya memenuhi panggilan penyidik, Munir menegaskan bahwa dirinya akan koperatif menjalani pemeriksaan.
“Ya kooperatif saja, karena tidak ada apa-apa,” katanya.
Hingga kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan masih berada pada tahap pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan appraisal serta koordinasi dengan BPK akan menjadi penentu arah penanganan selanjutnya, termasuk apakah terdapat penyimpangan administrasi semata atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









