PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sejumlah spanduk berisi dukungan terhadap Organisasi Yakuza Maneges dan Polres Pekalongan Kota terpasang di beberapa mulut gang di Kelurahan Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Aksi tersebut menjadi bentuk solidaritas warga untuk mengawal proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati.
Selain memasang spanduk, warga juga menggalang petisi yang ditargetkan memperoleh sedikitnya 2.000 tanda tangan sebagai dukungan kepada aparat kepolisian agar menuntaskan proses hukum serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
Lurah Simbangkulon R Agatha Franky Irawan mengatakan pemasangan spanduk merupakan bentuk ekspresi masyarakat setelah sebelumnya para tokoh masyarakat dan ulama menyatakan penolakan terhadap rencana pembukaan kembali aktivitas pondok pesantren tersebut dalam sebuah rapat pada Jumat lalu.
“Selama ini mungkin ada anggapan Simbangkulon diam. Setelah para tokoh masyarakat menyampaikan sikap, masyarakat kemudian merespons dengan menggelar rapat sendiri dan memutuskan memasang spanduk sebagai bentuk dukungan kepada korban dan saksi,” katanya kepada kanalplus.id, Selasa (9/6/2026) malam.
Menurut Franky, rapat warga bahkan tidak dilaksanakan di kantor kelurahan, melainkan atas inisiatif masyarakat sendiri sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Ia menegaskan pesan utama yang ingin disampaikan warga adalah memberikan rasa aman kepada korban maupun saksi yang masih belum berani memberikan keterangan.
“Harapannya masyarakat yang belum melapor atau belum bersaksi tidak usah takut terhadap intimidasi apa pun karena masyarakat Simbangkulon ada di belakang mereka,” ujarnya.
Franky juga menyebut hingga saat ini tidak ada penolakan dari warga terkait aksi pemasangan spanduk dukungan kepada Yakuza Maneges maupun kepolisian tersebut.
“Kalau dilihat dari masyarakat Simbangkulon sendiri tidak ada yang kontra. Hari ini insyaallah kita sudah bersatu menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya.
Selain pemasangan spanduk, warga tengah mengumpulkan petisi berupa tanda tangan masyarakat. Isi petisi tersebut antara lain menyatakan dukungan kepada Polres Pekalongan Kota dalam mengusut kasus sesuai proses hukum yang berlaku, mendukung korban dan saksi, serta menolak segala bentuk intimidasi maupun ancaman terhadap mereka.
Menurut Franky, petisi mulai dikumpulkan sejak Minggu setelah rapat warga dan ditargetkan selesai paling lambat Kamis dengan sasaran sekitar 2.000 tanda tangan.
“Petisi itu nantinya akan kami sampaikan secara resmi ke Polres Kota Pekalongan sebagai bentuk dukungan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan sebagian korban diketahui pernah menempuh pendidikan di wilayah Simbangkulon sehingga warga merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan dukungan.
“Kalau kami tidak hadir, mereka akan semakin takut karena lingkungan pendidikan mereka ada di wilayah Simbangkulon,” ujarnya.
Sementara itu, Nurul Haq yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan KH Ahmad Khalim Fadlun selaku pimpinan Ponpes Padang Ati yang terseret dugaan kasus tersebut memilih tidak memberikan tanggapan atas pemasangan spanduk oleh warga.
“Kita tidak mau mengomentari tentang itu. Masyarakat berkehendak punya ide seperti itu, kita tidak mengomentari,” katanya.
Nurul menegaskan pihak keluarga memilih mengikuti proses yang sedang berjalan dan berharap situasi tetap aman serta kondusif.
“Pada intinya kita mengikuti alur saja. Yang penting suasana aman, kondusif, dan anak-anak tetap tidak berhenti belajar. Itu saja yang penting,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan lembaga maupun aktivitas di Pondok Pesantren Padang Ati. Dirinya hanya menanggapi sebagai bagian dari kerabat saja.
“Saya masih ada hubungan keluarga, tapi saya tidak terlibat sama sekali dengan padepokan dan tidak tahu apa-apa,” katanya.
Hingga kini, proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pimpinan pondok pesantren tersebut masih berjalan di Polres Pekalongan Kota, sementara masyarakat Simbangkulon menyatakan akan terus mengawal proses hukum melalui dukungan moral dan petisi yang tengah dikumpulkan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









