PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Polisi masih mendalami keterangan salah satu korban berinisial FZ dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Korban mengaku dugaan persetubuhan terjadi berulang kali dalam rentang April hingga September 2025.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, FZ mengaku dugaan perbuatan itu terjadi hampir satu kali dalam sepekan setelah Lebaran 2025.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada tengah malam ketika korban berada di kamar bersama santriwati lain.
“Menurut pengakuan FZ, setelah Lebaran sekitar April 2025 sampai September, hampir seminggu sekali dilakukan perbuatan seperti itu,” kata AKP Setiyanto kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Namun, korban tidak dapat memastikan identitas pelaku secara visual. Saat kejadian, kamar disebut dalam kondisi gelap sehingga korban mengaku hanya mengenali salah satu ciri, yakni suara batuk yang diduga berasal dari tersangka berinisial AH.
“Perbuatan itu dilakukan tengah malam dan posisi kamar tanpa pandangan lampu. Korban hanya mengenali dari batuk yang bersangkutan, atau diduga AH,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, FZ mengaku tidur bersama sejumlah santriwati lain. Namun, saksi-saksi yang berada di kamar tersebut disebut tidak mengetahui adanya dugaan peristiwa yang dialami korban.
Polisi juga menyebut korban tidak melakukan perlawanan saat dugaan perbuatan itu terjadi. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.
Di tengah penyelidikan, hasil tes DNA terhadap anak yang dilahirkan FZ telah keluar. Pemeriksaan dilakukan terhadap sampel tersangka AH, FZ, dan anak tersebut di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Hasilnya, anak tersebut dinyatakan tidak memiliki hubungan biologis dengan AH.
AKP Setiyanto menegaskan, hasil DNA itu tidak menghentikan proses penanganan perkara. Sebab, fokus penyidik bukan hanya pada dugaan hubungan biologis terkait anak yang dilahirkan FZ, melainkan juga dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, namun perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, baik itu pelecehan seksual maupun diduga persetubuhan dengan anak di bawah umur,” tegasnya.
Polres Pekalongan Kota saat ini masih melanjutkan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Penyidik menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













