Yoyok Riyo Sudibyo: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan Tamparan Keras bagi Kemenag dan MUI

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo menyoroti tajam dugaan kasus kekerasan yang terjadi di Ponpes Padepokan Padang Ati Simbangkulon Pekalongan, Senin (1/6/26).

Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo menyoroti tajam dugaan kasus kekerasan yang terjadi di Ponpes Padepokan Padang Ati Simbangkulon Pekalongan, Senin (1/6/26).

KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan tajam dari Anggota DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo. Ia menilai kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan pondok pesantren.

Yoyok mengaku prihatin dan sedih atas munculnya kasus yang diduga melibatkan tokoh agama. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penyimpangan perilaku dapat terjadi pada siapa saja, termasuk figur yang selama ini dianggap memiliki pemahaman agama yang baik.

“Saya sebagai muslim mengucapkan naudzubillah min dzalik. Saya sangat sedih dan terpukul melihat kasus-kasus seperti ini terus terungkap. Ini menjadi pelajaran bahwa godaan itu tidak hanya ada pada orang-orang yang jauh dari agama, tetapi juga bisa menimpa siapa saja,” ujarnya kepada wartawan di Pekalongan, Senin (1/6/2026).

Mantan Bupati Batang itu menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Negara, kata dia, wajib hadir memberikan keadilan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Baca Juga :  Di Tengah Larangan KPK, Pemkab Pekalongan Tetap Gelontorkan Rp3,3 Miliar APBD untuk Polres dan Kejari

“Yang salah harus diproses. Negara harus hadir dan memproses secara terbuka. Jangan ada yang ditutupi,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Yoyok juga menyoroti peran Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, jika pengawasan berjalan optimal, berbagai persoalan yang terjadi di sejumlah pondok pesantren seharusnya dapat diminimalisir sejak dini.

“Kalau pengawasan dilakukan dengan baik, tentu kasus seperti ini tidak akan terjadi. Karena itu Kementerian Agama harus bertanggung jawab terhadap pembinaan pondok pesantren yang berada di bawah kewenangannya,” katanya.

Tak hanya Kementerian Agama, Yoyok juga menyebut peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) penting dalam menjaga marwah lembaga pendidikan agama. Ia menilai munculnya berbagai persoalan di lingkungan pesantren belakangan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama.

Beberapa waktu terakhir, menurutnya, sejumlah pondok pesantren menjadi sorotan publik karena berbagai persoalan, mulai dari insiden bangunan roboh hingga dugaan kekerasan seksual yang kini mencuat seperti di Pekalongan.

“Ini pukulan berat bagi MUI dan Kementerian Agama. Mereka harus bertanggung jawab karena pembinaan pondok pesantren ada di bawah mereka,” sebutnya.

Baca Juga :  Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati

Yoyok mendorong agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Menurutnya, era keterbukaan informasi saat ini membuat setiap persoalan cepat diketahui publik sehingga tidak ada ruang untuk menutupi fakta.

“Sekarang zamannya keterbukaan. Tidak ada yang bisa ditutup-tutupi. Mungkin bisa ditutup hari ini, tetapi pada akhirnya kebenaran akan terungkap juga,” katanya.

Terkait adanya suara-suara yang meminta agar kasus tersebut tidak terlalu dibesar-besarkan demi menjaga nama baik lembaga tertentu, Yoyok menegaskan dirinya lebih mengutamakan penegakan hukum dan kepentingan korban.

“Bagi saya proses hukumnya harus terbuka. Itu yang paling penting,” tutupnya.

Kasus dugaan asusila yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati sendiri saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Penyidik telah menetapkan pimpinan pondok sebagai tersangka dan proses hukum masih terus berjalan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus
2.500 Warga Pekalongan Usulkan Bedah Rumah, Baru 317 yang Terverifikasi
Peserta Lomba Hadroh Al-Banjari Tingkat Kota Pekalongan Menurun, Panitia Siapkan Evaluasi
DLH Pekalongan Siapkan Mitigasi Cegah TPA Degayu Terbakar, 47 Persen Zona Pasif Ditutup Geomembran
Dinsos Kota Pekalongan Ungkap 3.280 Penerima Bansos Dicoret dari Daftar Kemensos
TPS 3R Mataram Asri Dioperasikan, Pemkot Pekalongan Mulai Kelola Sampah dari Lingkungan Setda
Data Desil Bansos Masih Bisa Dikoreksi, Wali Kota Pekalongan Minta Warga Laporkan Kalau Tak Sesuai
Lazismu Pekalongan Salurkan Bantuan Peralatan Usaha untuk 16 Pelaku UMKM

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:42 WIB

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Rabu, 9 September 2026 - 09:01 WIB

2.500 Warga Pekalongan Usulkan Bedah Rumah, Baru 317 yang Terverifikasi

Selasa, 8 September 2026 - 09:55 WIB

Peserta Lomba Hadroh Al-Banjari Tingkat Kota Pekalongan Menurun, Panitia Siapkan Evaluasi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WIB

DLH Pekalongan Siapkan Mitigasi Cegah TPA Degayu Terbakar, 47 Persen Zona Pasif Ditutup Geomembran

Jumat, 4 September 2026 - 10:29 WIB

Dinsos Kota Pekalongan Ungkap 3.280 Penerima Bansos Dicoret dari Daftar Kemensos

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB