PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan, penyekapan dan kekerasan terhadap Purwanto alias Gacon, penjual martabak asal Kecamatan Kedungwuni, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (20/5/2026) malam.
Dalam persidangan kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, terdiri dari empat anggota polisi dan seorang pengacara yang disebut berada di lokasi saat peristiwa dugaan penculikan terjadi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi berlangsung cukup alot. Persidangan dimulai pukul 18.20 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.20 WIB.
Sepanjang persidangan, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya beberapa kali membantah keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Meski demikian, para saksi tetap bertahan pada keterangannya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Imam Maliki, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan para saksi di persidangan.
“Kami melihat banyak kejanggalan, terutama terkait lima orang yang diduga turun dari mobil Xpander. Semua saksi mengaku tidak mengetahui empat orang tersebut. Artinya ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” kata Imam Maliki usai persidangan.
Menurutnya, bantahan yang disampaikan pihak terdakwa muncul karena sejumlah saksi dinilai tidak memberikan keterangan secara utuh.
“Banyak yang kami bantah. Karena menurut kami mereka sebenarnya saling mengenal, bahkan ada yang diduga teman kerja dari saksi lainnya,” ujarnya.
Dalam sidang yang berlangsung hingga nyaris tengah malam itu, tim kuasa hukum terdakwa juga mengajukan video tandingan yang diputar di ruang sidang sebagai bagian dari pembelaan.
Majelis hakim kemudian meminta seluruh pihak menyepakati agar sidang berikutnya dimulai lebih awal mengingat agenda pemeriksaan saksi masih panjang. Dari total 18 saksi yang diajukan JPU, baru separuh yang diperiksa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
“Dengan demikian sidang berikutnya ditunda satu minggu ke depan untuk agenda saksi dari penuntut umum. Sidang hari ini selesai dan ditutup,” tutup Ketua Majelis Hakim sembari mengetukkan palu sidang.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









