Sidang Kedua Kasus Gacon Berlangsung Hingga Tengah Malam, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Keterangan Saksi dari JPU

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 23:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Lima saksi yang dihadirkan JPU di sidang lanjutan kasus dugaan penculikan Purwanto alias Gacon yang berujung penyiksaan dan penyekapan terdapat empat polisi aktif dan seorang pengacara disebut berada di lokasi kejadian, Senin (18/5/26).

Lima saksi yang dihadirkan JPU di sidang lanjutan kasus dugaan penculikan Purwanto alias Gacon yang berujung penyiksaan dan penyekapan terdapat empat polisi aktif dan seorang pengacara disebut berada di lokasi kejadian, Senin (18/5/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID –  Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan, penyekapan dan kekerasan terhadap Purwanto alias Gacon, penjual martabak asal Kecamatan Kedungwuni, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (20/5/2026) malam.

Dalam persidangan kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, terdiri dari empat anggota polisi dan seorang pengacara yang disebut berada di lokasi saat peristiwa dugaan penculikan terjadi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi berlangsung cukup alot. Persidangan dimulai pukul 18.20 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.20 WIB.

Sepanjang persidangan, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya beberapa kali membantah keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Meski demikian, para saksi tetap bertahan pada keterangannya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Dituntut 1 Tahun Penjara, Duwel Pilih Siapkan Pledoi, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Kuasa hukum terdakwa, Imam Maliki, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan para saksi di persidangan.

“Kami melihat banyak kejanggalan, terutama terkait lima orang yang diduga turun dari mobil Xpander. Semua saksi mengaku tidak mengetahui empat orang tersebut. Artinya ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” kata Imam Maliki usai persidangan.

Menurutnya, bantahan yang disampaikan pihak terdakwa muncul karena sejumlah saksi dinilai tidak memberikan keterangan secara utuh.

“Banyak yang kami bantah. Karena menurut kami mereka sebenarnya saling mengenal, bahkan ada yang diduga teman kerja dari saksi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Penculikan Gacon di PN Pekalongan Berlangsung Panas, Hakim Sampai Ketok Palu Tegur Saksi Tidak Konsisten

Dalam sidang yang berlangsung hingga nyaris tengah malam itu, tim kuasa hukum terdakwa juga mengajukan video tandingan yang diputar di ruang sidang sebagai bagian dari pembelaan.

Majelis hakim kemudian meminta seluruh pihak menyepakati agar sidang berikutnya dimulai lebih awal mengingat agenda pemeriksaan saksi masih panjang. Dari total 18 saksi yang diajukan JPU, baru separuh yang diperiksa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

“Dengan demikian sidang berikutnya ditunda satu minggu ke depan untuk agenda saksi dari penuntut umum. Sidang hari ini selesai dan ditutup,” tutup Ketua Majelis Hakim sembari mengetukkan palu sidang.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Diduga Microsleep, Bus Agra Mas Hantam Truk Tronton di Tol Pemalang-Batang, Satu Penumpang Tewas
Kotak Amal di Jembatan Garuda Merah Putih Mulai Disiapkan, DPRD Ingatkan Jangan Berujung Pungli
Sukirman Sentil Pemprov Jateng, Jembatan Garuda Merah Putih Baru Terwujud Setelah Bertahun-tahun Aspirasi ‘Mentok’
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:14 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi

Berita Terbaru