Sidang Kedua Kasus Gacon Berlangsung Hingga Tengah Malam, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Keterangan Saksi dari JPU

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 23:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Lima saksi yang dihadirkan JPU di sidang lanjutan kasus dugaan penculikan Purwanto alias Gacon yang berujung penyiksaan dan penyekapan terdapat empat polisi aktif dan seorang pengacara disebut berada di lokasi kejadian, Senin (18/5/26).

Lima saksi yang dihadirkan JPU di sidang lanjutan kasus dugaan penculikan Purwanto alias Gacon yang berujung penyiksaan dan penyekapan terdapat empat polisi aktif dan seorang pengacara disebut berada di lokasi kejadian, Senin (18/5/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID –  Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan, penyekapan dan kekerasan terhadap Purwanto alias Gacon, penjual martabak asal Kecamatan Kedungwuni, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (20/5/2026) malam.

Dalam persidangan kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, terdiri dari empat anggota polisi dan seorang pengacara yang disebut berada di lokasi saat peristiwa dugaan penculikan terjadi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi berlangsung cukup alot. Persidangan dimulai pukul 18.20 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.20 WIB.

Sepanjang persidangan, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya beberapa kali membantah keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Meski demikian, para saksi tetap bertahan pada keterangannya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Ricuh Konser Musik di Pekalongan, Empat Orang Dilarikan ke RSUD Kajen dan Satu Polisi Jadi Korban

Kuasa hukum terdakwa, Imam Maliki, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan para saksi di persidangan.

“Kami melihat banyak kejanggalan, terutama terkait lima orang yang diduga turun dari mobil Xpander. Semua saksi mengaku tidak mengetahui empat orang tersebut. Artinya ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” kata Imam Maliki usai persidangan.

Menurutnya, bantahan yang disampaikan pihak terdakwa muncul karena sejumlah saksi dinilai tidak memberikan keterangan secara utuh.

“Banyak yang kami bantah. Karena menurut kami mereka sebenarnya saling mengenal, bahkan ada yang diduga teman kerja dari saksi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Wisuda Kedua TMU, Rektor Paparkan Strategi Menuju Kampus Berdaya Saing Global

Dalam sidang yang berlangsung hingga nyaris tengah malam itu, tim kuasa hukum terdakwa juga mengajukan video tandingan yang diputar di ruang sidang sebagai bagian dari pembelaan.

Majelis hakim kemudian meminta seluruh pihak menyepakati agar sidang berikutnya dimulai lebih awal mengingat agenda pemeriksaan saksi masih panjang. Dari total 18 saksi yang diajukan JPU, baru separuh yang diperiksa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

“Dengan demikian sidang berikutnya ditunda satu minggu ke depan untuk agenda saksi dari penuntut umum. Sidang hari ini selesai dan ditutup,” tutup Ketua Majelis Hakim sembari mengetukkan palu sidang.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan
Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini
Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat
Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono
Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya
Kepala SD Negeri di Pekalongan Dicopot Usai Terbukti Mesum dengan Guru di Sekolah
Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi di Pekalongan Mulai Tuntas, Pinjaman Mekar dan BTPN Dilunasi
Pemkab Pekalongan Pastikan Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:50 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan

Senin, 7 September 2026 - 15:41 WIB

Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini

Senin, 7 September 2026 - 11:29 WIB

Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:30 WIB

Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono

Sabtu, 5 September 2026 - 08:57 WIB

Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan bagian belakang Po Bus Tunas Muda yang terbakar di KM 350 Tol Semarang - Batang, Minggu (13/9/26) pagi. Foto: Istimewa & Ilustrasi AI

Batang

Bus Tunas Muda Terbakar di Tol Batang, 15 Penumpang Selamat

Minggu, 13 Sep 2026 - 07:50 WIB

Lansia yang bekerja sebagai petani di Batang dilaporkan tewas tertemper kereta api saat berjalan di rel Desa Ponowareng, Sabtu (12/9/26). Foto: Istimewa & AI

Peristiwa

Berjalan di Rel, Lansia di Batang Tewas Tertemper KA Kaligung

Minggu, 13 Sep 2026 - 06:49 WIB