KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama AH, pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan. Melalui kuasa hukumnya, FZ, santriwati yang sebelumnya disebut hamil dan melahirkan akibat dugaan kekerasan seksual, menyatakan bahwa informasi yang selama ini beredar di media sosial tidak benar.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum FZ dari Kantor Hukum Bayu Agung Pribadi (BAP) Pekalongan dalam konferensi pers di Kota Pekalongan.
Kuasa hukum FZ, Ahmad Yusuf, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami hadir sebagai kuasa hukum FZ. Pertama-tama atas nama klien kami, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, para netizen, pemerintah, instansi terkait, serta kepolisian atas kegaduhan yang terjadi di Pekalongan,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan pengakuan langsung dari kliennya, tidak pernah terjadi kontak fisik maupun hubungan badan antara FZ dengan AH sebagaimana ramai diberitakan di berbagai platform media sosial.
“Segala pemberitaan yang beredar di Instagram, Facebook, TikTok maupun platform lainnya yang menyebut telah terjadi hubungan badan antara FZ dan AH adalah tidak benar. Penegasan ini berdasarkan pengakuan langsung dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai informasi yang terus berkembang, termasuk parodi dan berbagai unggahan di media sosial, telah menyudutkan kliennya sehingga perlu segera diluruskan.
Selain mendasarkan pada pengakuan FZ, kuasa hukum juga menyebut hasil pemeriksaan DNA menjadi salah satu dasar bantahan tersebut.
“Kami tegaskan sekali lagi, persetubuhan itu tidak pernah terjadi. Hal tersebut juga didukung hasil tes DNA yang negatif dan tidak identik,” tegasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara sebelum menentukan sikap.
“Kami akan mendalami kembali kasus ini untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Setelah pendalaman selesai, kami akan mengambil sikap sesuai hasil kajian kami,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang disebut memuat pengakuan adanya persetubuhan, Ahmad Yusuf menyatakan dokumen tersebut akan dikaji ulang.
“Kami akan mengkaji kembali BAP tersebut. Bahkan kami berencana mengajukan pencabutan BAP sebelumnya karena menurut kami isi yang beredar tidak benar. Sekali lagi kami tegaskan, tidak pernah ada persetubuhan antara FZ dan AH sebagaimana yang selama ini ramai diberitakan di media sosial,” ulangnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













