PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel belum memberikan tanggapan atas tuntutan satu tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti langsung menanyakan sikap terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Terhadap tuntutan ini silakan saudara berunding dulu kepada advokat Saudara,” ujar Ardhianti, Senin (20/7/2026).
Setelah berdiskusi singkat, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
“Kami akan mengajukan pembelaan,” kata Imam Maliki, penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun pledoi.
“Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan advokat menyusun pembelaan, diberikan kesempatan satu minggu ke depan,” kata Ardhianti.
Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. Setelah itu, proses persidangan akan berlanjut ke tahap replik, duplik, hingga pembacaan putusan majelis hakim.
Penulis : Achmad
Editor : MAD












