Dituntut 1 Tahun Penjara, Duwel Pilih Siapkan Pledoi, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 14:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel dituntut satu tahun penjara dan tim penasehat hukum bakal menyampaikan nota pembelaan tertulis dalam sidang mendatang, Senin (20/7/26).

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel dituntut satu tahun penjara dan tim penasehat hukum bakal menyampaikan nota pembelaan tertulis dalam sidang mendatang, Senin (20/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel belum memberikan tanggapan atas tuntutan satu tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti langsung menanyakan sikap terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Terhadap tuntutan ini silakan saudara berunding dulu kepada advokat Saudara,” ujar Ardhianti, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Polisi Tunggu Hasil DNA Kasus kekerasan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Korban Mengaku Pernah Disetubuhi Terduga Pelaku

Setelah berdiskusi singkat, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami akan mengajukan pembelaan,” kata Imam Maliki, penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun pledoi.

Baca Juga :  Guru Pembina Ekstrakurikuler Cabuli 5 Murid Laki-laki di Pekalongan Divonis 6 Tahun Penjara

“Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan advokat menyusun pembelaan, diberikan kesempatan satu minggu ke depan,” kata Ardhianti.

Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. Setelah itu, proses persidangan akan berlanjut ke tahap replik, duplik, hingga pembacaan putusan majelis hakim.

Penulis : Achmad

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih
Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan di Kabupaten Pekalongan Tembus Jutaan Liter
Tiap Tahun Kekeringan, Warga Kesesi Lega Dibantu 18 Ribu Liter Air Bersih
Donasi Gempa NTT dari Pekalongan Tembus Rp127 Juta, Rp60 Juta Sudah Disalurkan
Polres Pemalang Hentikan Perkara Chat Mesum ke Anak, Korban dan Pelaku Sepakat Damai
Viral Karnaval Simbangkulon, Lurah Akui Mental Panitia Terganggu
MUI Pekalongan Sebut Tak Perlu Salat Taubat Terkait Kontroversi Karnaval Simbangkulon
Sekda Pekalongan Angkat Bicara, Panitia Karnaval Sebagai Respons Video Viral Aksi Mirip Ritual Satanik

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih

Senin, 21 September 2026 - 14:00 WIB

Tiap Tahun Kekeringan, Warga Kesesi Lega Dibantu 18 Ribu Liter Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 15:21 WIB

Donasi Gempa NTT dari Pekalongan Tembus Rp127 Juta, Rp60 Juta Sudah Disalurkan

Rabu, 16 September 2026 - 07:46 WIB

Polres Pemalang Hentikan Perkara Chat Mesum ke Anak, Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Selasa, 15 September 2026 - 12:41 WIB

Viral Karnaval Simbangkulon, Lurah Akui Mental Panitia Terganggu

Berita Terbaru