PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Upaya pembelaan terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel dalam perkara dugaan penculikan dan perampasan kemerdekaan yang menimpa Purwanto alias Gacon masih berlanjut pada persidangan lainnya dengan menghadirkan saksi meringankan.
Setelah mendengarkan keterangan satu saksi meringankan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan dua saksi lainnya dalam persidangan berikutnya.
Penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan masih ada tiga saksi meringankan yang telah disiapkan, namun baru satu orang yang dapat hadir pada persidangan kali ini.
Ketua Majelis Hakim, Ardhianti Prihastuti kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 1 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge berikutnya di Pengadilan Negeri Pekalongan.
“Untuk hari ini sudah cukup pemeriksaan saksi. Sidang akan dilanjutkan kembali masih memberi kesempatan kepada terdakwa mengajukan saksi yang meringankan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Sidang tersebut diperkirakan masih akan menjadi bagian penting dari perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap korban dalam rangkaian pembuktian sebelum perkara memasuki tahap tuntutan.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni menghadirkan saksi meringankan lainnya dari pihak terdakwa.
“Sidang saudara terdakwa ditunda hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 pukul 10.00, ya. Sidang selesai dan ditutup,” ucap hakim mengetuk palu.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













