PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih menjadi perhatian kepolisian di Kabupaten Pekalongan. Dalam periode April hingga Juni 2026, Polres Pekalongan menyita sabu, ganja, serta lebih dari 10 ribu butir obat-obatan terlarang dari 16 perkara yang berhasil diungkap.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan 24 tersangka. Barang bukti yang disita terdiri atas 147,64 gram sabu dan 950,7 gram ganja.
Selain narkotika, polisi juga menyita 1.035 butir Tramadol, 6.035 butir Hexymer, 2.787 butir Yarindo, 346 butir Alprazolam, serta 130 butir Trihex. Total obat keras yang diamankan mencapai 10.333 butir.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmat C Yusuf mengatakan belasan perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
“Untuk tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, kami menangani 16 kasus dengan total 24 tersangka,” kata Rachmat saat konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Salah satu pengungkapan dengan barang bukti ganja terbesar terjadi di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa, pada 8 April 2026. Dalam perkara itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial MI dan A.
Dari keduanya, polisi menyita 911,91 gram ganja. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pengungkapan sabu dengan barang bukti terbesar dilakukan di Jalan Kajen-Salak, Kecamatan Kauman, pada 28 Mei 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NO bersama 112,42 gram sabu.
Pengungkapan obat keras dalam jumlah besar juga dilakukan di Kecamatan Sragi pada 30 Mei 2026. Dua orang berinisial K dan R diamankan dengan barang bukti 6.670 butir obat-obatan keras.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain perkara narkotika dan obat keras, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan turut menangani sejumlah kasus kriminal umum selama periode April hingga Juni 2026. Perkara yang ditangani antara lain dugaan penggelapan, pencabulan, pembakaran, pencurian, dan penganiayaan.
Salah satu perkara yang dipaparkan adalah dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Gembong, Kecamatan Bojong, pada 2 Maret 2026. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial P.
Dalam perkara itu, penyidik menyita satu potong daster, satu celana pendek, dan satu unit telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf c juncto ayat (4) juncto ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga mengungkap dugaan pencurian dengan kekerasan di sebuah warung depan Masjid Pakis Putih, Desa Pakis Putih, Kecamatan Kedungwuni, pada 16 Mei 2026.
Dalam perkara itu, tersangka berinisial DS diduga berpura-pura membeli makanan sebelum mengambil paksa kalung emas milik korban ketika korban lengah. Polisi menyita barang bukti berupa kalung emas, potongan kalung, tas selempang, serta satu unit sepeda motor.
Tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rachmat mengatakan seluruh tersangka masih menjalani proses hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika, obat keras ilegal, maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Seluruh tersangka dalam perkara yang sudah dipaparkan masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













