PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Rangkaian pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terus berlqngsung di Mapolres Pekalongan Kota. Di tengah maraton pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, tenaga outsourcing hingga pihak swasta, kuasa hukum Fadia Arafiq menyebut seluruh proses berjalan secara kooperatif.
Kuasa hukum Fadia Arafiq dari LNP Nasution Partner, Fadlia Diani Putri, mengatakan hingga saat ini lebih dari 141 saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami pun dari saksi, ya, dari 141 lebih saksi yang sudah diperiksa, mungkin dari swasta, atau dari outsourcing, atau dari yang lain, itu sangat kooperatif semuanya,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (17/6/2026).
Menurut Fadlia, pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya keberatan ataupun bantahan yang menghambat proses penyidikan.
“Kalau dibantah sih enggak. Ini kan sesuai prosedur saja. Kalau misalkan lagi outsourcing berarti ya sudah mengalir begitu saja. Enggak pernah ada yang dibantah-bantah ataupun melebih-lebihkan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak internal yang selama ini membantu administrasi Fadia Arafiq juga telah memenuhi panggilan penyidik.
“Bahkan saya didampingi dari pihak adminnya Ibu juga sudah diperiksa dua hari kemarin,” ungkapnya.
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK memang memeriksa berbagai kalangan di Mapolres Pekalongan Kota, mulai dari aparatur sipil negara, pejabat BPJS Ketenagakerjaan, pemilik lahan yang diduga pernah bertransaksi dengan Fadia Arafiq, pedagang emas online, hingga mantan tenaga outsourcing di Pendopo Kabupaten Pekalongan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026 serta dugaan penerimaan lainnya yang sedang ditangani KPK.
Selain memastikan seluruh saksi bersikap kooperatif, Fadlia juga menegaskan bahwa kliennya mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Selama penyidikan ini proses by process juga Ibu sangat kooperatif,” katanya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mengaku tengah melakukan inventarisasi dokumen dan riwayat kepemilikan aset yang dimiliki Fadia Arafiq sebagai bagian dari proses pendampingan hukum.
Sementara itu, rangkaian pemeriksaan saksi di Mapolres Pekalongan Kota masih dijadwalkan berlangsung hingga 19 Juni 2026. Penyidik KPK terus mengumpulkan keterangan dan dokumen dari para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat mantan Bupati Pekalongan tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









