KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Ancaman penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu akibat sistem pembuangan terbuka (open dumping) mendorong Pemerintah Kota Pekalongan mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL). Proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu digadang-gadang menjadi solusi permanen untuk mengatasi krisis sampah di Pekalongan Raya sekaligus menghasilkan energi listrik ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Joko Purnomo mengatakan, kondisi TPA Degayu saat ini sudah memasuki fase kritis. Timbunan sampah telah melebihi 25 meter dan umur teknis tempat pembuangan tersebut telah habis.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak memiliki lahan baru yang memenuhi syarat untuk dijadikan TPA. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup berencana menutup secara bertahap seluruh TPA yang masih menerapkan sistem open dumping mulai Agustus hingga Desember 2026.
“Karena itu PSEL menjadi solusi jangka panjang. Bukan hanya menyelesaikan sampah harian, tetapi juga mengolah timbunan sampah lama yang ada di TPA Degayu sehingga persoalan sampah di Pekalongan Raya dapat diselesaikan secara menyeluruh,” kata Joko kepada kanalplus.id, Selasa (4/8/2026).
PSEL dirancang melayani empat daerah aglomerasi, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang. Fasilitas tersebut menggunakan teknologi insinerasi modern yang mampu mengubah sampah perkotaan menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Menurut Joko, kapasitas pengolahan sampah Kota Pekalongan saat ini baru sekitar 30–40 persen sehingga sebagian besar sampah masih berakhir di TPA Degayu. Kehadiran PSEL diharapkan mampu mengolah sekitar 153 ton sampah setiap hari, termasuk melakukan ‘mining’ atau pemanenan sampah lama yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
Lokasi pembangunan PSEL direncanakan berada di Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan dengan luas sekitar 5,08 hektare. Kawasan tersebut dipilih karena memiliki akses langsung ke jalan interchange Tol Pekalongan, dekat jaringan listrik PLN, serta memiliki sumber air yang memadai untuk operasional pembangkit.
Joko menegaskan teknologi yang digunakan berbeda dengan tempat pembakaran sampah konvensional. PSEL akan dilengkapi sistem pengendalian emisi berlapis yang bekerja secara otomatis selama 24 jam.
Mulai dari pengendalian nitrogen oksida (NOx), penetralan gas asam, penyaringan dioksin dan logam berat, penyaring partikulat, hingga pemantauan emisi secara real time melalui Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang terhubung langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, fasilitas ini juga memiliki instalasi khusus pengolahan air lindi sehingga limbah cair hasil pengolahan sampah tidak mencemari lingkungan.
“Semua emisi dan air lindi akan diolah sesuai baku mutu lingkungan. Sistem pemantauan juga langsung terhubung dengan pemerintah pusat sehingga operasionalnya dapat diawasi secara terus-menerus,” ujar Joko.
Selain mengatasi persoalan lingkungan, proyek PSEL juga diproyeksikan memberi dampak ekonomi bagi daerah. Fasilitas ini diperkirakan membuka sekitar 100 lapangan kerja baru, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat karena lingkungan menjadi lebih bersih, sekaligus mendukung pengembangan energi baru terbarukan.
Dalam jangka panjang, setelah masa kerja sama pengelolaan selama 30 tahun berakhir, aset PSEL akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Berdasarkan paparan proyek, fasilitas tersebut diperkirakan mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp400 miliar per tahun yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
Tak hanya itu, keberadaan PSEL juga diharapkan mengubah wajah TPA Degayu. Sampah yang selama ini menumpuk akan dipanen sebagai bahan baku pembangkit sehingga kawasan TPA dapat direvitalisasi menjadi taman edukasi lingkungan.
“Harapan kami ke depan Pekalongan tidak lagi dikenal dengan persoalan gunungan sampah. Sampah justru menjadi sumber energi dan TPA Degayu dapat bertransformasi menjadi kawasan edukasi lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













