KPK Dalami Transaksi Tanah Rp1 Miliar di Wonosari Pekalongan, Pemilik Lahan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Fadia Arafiq

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Akhwan suami dari Siti Fitriyah yang dipanggil kesaksiannya dalam dugaan  kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diantar petugas lobi Mapolres Pekalongan Kota masuk ruang pemeriksaan, Rabu (17/6/26).

Akhwan suami dari Siti Fitriyah yang dipanggil kesaksiannya dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diantar petugas lobi Mapolres Pekalongan Kota masuk ruang pemeriksaan, Rabu (17/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran aset dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Salah satu transaksi yang didalami adalah pembelian sebidang tanah di Desa Wonosari, Kabupaten Pekalongan, yang kini telah dimanfaatkan sebagai lokasi minimarket.

Dalam rangkaian pemeriksaan saksi di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (17/6/2026), KPK memanggil Siti Fitriyah, seorang wiraswasta asal Dukuh Rembun Kidul, Desa Tengengkulon, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Usai pemeriksaan, Akhwan yang merupakan suami Siti Fitriyah menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah.

“Iya, jual beli tanah,” ujar Akhwan kepada wartawan.

Menurutnya, lahan yang menjadi objek pemeriksaan berada di Desa Wonosari dengan luas sekitar 599 meter persegi.

“Luasnya 599 meter persegi,” katanya saat ditanya mengenai luas tanah yang diperjualbelikan.

Baca Juga :  Ribuan Kicau Mania Serbu Pekalongan, Adu Gacor Murai hingga Kacer Bikin Lapangan Setda Bak Pasar Burung

Ia juga menyebut nilai transaksi lahan tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Seharga berapa tadi ya, 1 M gitu,” ungkapnya.

Akhwan membenarkan bahwa istrinya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Iya, sebagai saksi,” jawabnya singkat ketika ditanya mengenai kehadiran memenuhi panggilan KPK.

Informasi yang dihimpun, Siti Fitriyah menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.

Siti Fitriyah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 hingga 2026 dan atau penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan.

Penyidik juga meminta saksi membawa dokumen pembayaran serta dokumen penjualan tanah di Desa Wonosari dari Fadia Arafiq. Permintaan itu mengindikasikan penyidik tengah mengumpulkan bukti administrasi untuk menelusuri transaksi aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Baca Juga :  Dinsos Pekalongan Bangun Ikatan Emosional Ayah untuk Lindungi Anak Perempuan

Pemeriksaan terhadap Siti Fitriyah menambah daftar saksi dari kalangan swasta yang dimintai keterangan KPK di Mapolres Pekalongan Kota. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN), pedagang emas online, serta beberapa pemilik lahan di wilayah Pekalongan dan Batang.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik terus mendalami dugaan aliran dana dan penelusuran aset berupa tanah maupun emas yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang kini sedang diusut.

Meski demikian, Siti Fitriyah maupun saksi-saksi lainnya masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap fakta-fakta dalam proses penyidikan yang masih berlangsung di KPK.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pamit Bersihkan Ladang Tak Kembali, Kakek Munajat Ditemukan Tewas di Hutan Pekalongan
Bara Tungku Disangka Padam, Delapan Jam Kemudian Hanguskan Dapur Rumah Lansia di Pekalongan
Balita Tewas, Daihatsu Feroza Masuk Jurang 20 Meter di Pekalongan Usai Tabrak Tebing
Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Pamit Bersihkan Ladang Tak Kembali, Kakek Munajat Ditemukan Tewas di Hutan Pekalongan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bara Tungku Disangka Padam, Delapan Jam Kemudian Hanguskan Dapur Rumah Lansia di Pekalongan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

Balita Tewas, Daihatsu Feroza Masuk Jurang 20 Meter di Pekalongan Usai Tabrak Tebing

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Berita Terbaru