KANAL PEMALANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan skema perlindungan bagi petani yang mengalami gagal panen atau puso. Langkah tersebut disiapkan agar petani tidak terjerat pinjaman berbunga tinggi ketika harus kembali membeli benih dan sarana produksi setelah mengalami kerugian.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan risiko gagal panen dapat membuat petani kesulitan memenuhi kebutuhan modal untuk musim tanam berikutnya.
“Kadang-kadang petani kita antara yang ditanam dengan yang diambil kadang-kadang kurang, apalagi sampai terjadi puso,” kata Luthfi seusai panen padi di Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kamis (3/9/2026).
Menurut Luthfi, ketika hasil panen tidak mampu menutup biaya produksi, petani sering kali harus mencari pinjaman untuk membeli benih, alat maupun kebutuhan pertanian lainnya.
Kondisi tersebut dinilai berisiko membuat petani bergantung pada pinjaman informal dengan beban yang berat.
“Jangan sampai dia pinjam rentenir, apalagi pinjol,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Pemprov Jawa Tengah menyiapkan perlindungan bagi lahan pertanian yang mengalami puso dengan cakupan mencapai 10.000 hektare.
Luthfi mengatakan skema tersebut akan melibatkan Jamkrida sebagai pihak yang memberikan penjaminan ketika petani mengalami gagal panen.
“Kita siapkan Jawa Tengah 10.000 hektare gagal puso, kita siapkan Jamkrida untuk meng-cover apabila terjadi puso,” jelasnya.
Dia menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi atau perlindungan bagi lahan yang mengalami puso telah disiapkan pemerintah. Data mengenai wilayah yang memenuhi kriteria juga telah tersedia sehingga penyalurannya dapat dilakukan berdasarkan data tersebut.
“Sudah, mekanisme sudah dibagi. Habis itu ada datanya, tinggal nyontek daerah mana saja yang dapat,” papar Luthfi
Khusus Kabupaten Pemalang, Luthfi menyebut pemerintah telah menyiapkan 13 paket dukungan.
“Di Pemalang dapat 13 paket,” ungkapnya.
Skema perlindungan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban petani ketika produksi gagal akibat faktor yang menyebabkan puso. Dengan demikian, petani tetap memiliki kemampuan untuk kembali menanam tanpa harus mencari pinjaman dari rentenir maupun pinjaman online.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












