KANAL HUKUM – Sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa pimpinan Padepokan Padang Ati, KH Abdul Halim Fadlun (AHF), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Dalam sidang beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AHF dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul.
Dalam dakwaan pertama, JPU menyusun dakwaan secara primair dan subsidiair.
Untuk dakwaan primair, AHF didakwa melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, JPU juga mendakwa AHF dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 294 ayat (2) ke-2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Dalam uraian dakwaannya, JPU menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi sekitar tahun 2022 hingga 2023 di Pondok Pesantren/Padepokan Padang Ati, Jalan KH A Fadlun, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
JPU mendalilkan AHF telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat maupun hubungan keadaan.
Jaksa juga mendalilkan terdakwa memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang untuk memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang tersebut melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya maupun dengan orang lain.
Namun, seluruh dakwaan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum baru AHF, Muchtar Hadi Wibowo, seusai persidangan.
Muchtar menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan konstruksi perkara yang disampaikan JPU. Menurutnya, dakwaan tersebut masih harus diuji dengan fakta dan alat bukti yang akan terungkap selama persidangan.
“Kami membantah kalau Pak Yai Abdul Halim, pemilik Padepokan Padang Ati, melakukan seperti apa yang didakwakan oleh JPU,” kata Muchtar.
Ia menilai surat dakwaan JPU masih kabur dan tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
“Dakwaan JPU masih kabur, perlu diuji dengan bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan. Saya melihat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya.
Muchtar juga menyinggung adanya keterangan dari saksi korban yang menurutnya justru membantah tuduhan tersebut. Selain itu, ia menyebut hasil pemeriksaan DNA oleh kepolisian tidak identik atau negatif.
“Karena ada saksi korban telah membantah, apalagi tes DNA oleh pihak kepolisian tidak identik atau negatif,” terangnya.
Meski demikian, Muchtar tidak menjelaskan lebih jauh mengenai bagian dakwaan atau bukti apa yang dimaksud dengan pemeriksaan DNA tersebut. Ia menyatakan hal itu nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Muchtar juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, AHF harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya dan berkekuatan hukum tetap.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya pihak tertentu yang menurutnya berupaya memaksakan perkara tersebut.
“Kalau ada oknum tertentu yang memaksakan, itu melanggar aturan yang berlaku. Ini negara hukum,” tegasnya.
Pihaknya, kata Muchtar, akan menggunakan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU pada persidangan pekan depan.
Ia berharap majelis hakim menguji seluruh dakwaan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Apabila Pak Kyai Abdul Halim dalam persidangan tidak cukup bukti, hakim harus tidak ragu-ragu membebaskan beliau dari semua dakwaan, tuntutan dan hukuman,” jelas Muchtar.
Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas surat dakwaan JPU
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













