KANAL KOTA — Warga Kota Pekalongan ke depan ditargetkan bisa mendapatkan kepastian waktu dalam pengurusan peralihan hak tanah. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan Kantor Pertanahan (BPN) setempat mengintegrasikan proses pelayanan pertanahan dengan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Integrasi tersebut menjadi bagian dari penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Keuangan Daerah dan Bidang Pertanahan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (21/9/2026).
Kepala BPN Kota Pekalongan Andhi Pratama Putra mengatakan, integrasi pelayanan tersebut diwujudkan melalui piloting Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).
Menurut dia, layanan tersebut dirancang untuk memberikan tiga kepastian kepada masyarakat, yakni kepastian persyaratan, waktu dan biaya. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kepastian waktu penyelesaian.
“PKS (Perjanjian Kerja Sama) tadi sebenarnya adalah mengintegrasikan aplikasi host to host antara BPN dengan BPKAD. Jadi terjadi pertukaran data ketika pemohon mulai mendaftar untuk pembayaran BPHTB,” kata Andhi.
Melalui sistem tersebut, proses yang sebelumnya melibatkan beberapa tahapan di instansi berbeda dapat terhubung. Integrasi dilakukan antara BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan.
Andhi menjelaskan, secara hitungan, proses pelayanan terdiri dari sekitar dua hari di PPAT, tiga hari untuk proses BPHTB di BPKAD dan lima hari pada BPN.
“Sehingga ditargetkan dapat terintegrasi dalam layanan PERINTIS 10 hari,” ujarnya.
Pertukaran data antarsistem tersebut juga didukung Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Dengan integrasi itu, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses yang terpisah-pisah tanpa kepastian tahapan.
Selain mempercepat layanan peralihan hak, kerja sama BPN dan Pemkot Pekalongan juga diarahkan untuk mempercepat pendaftaran aset milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid mengatakan nota kesepakatan tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Menurut dia, kesepakatan harus diterjemahkan menjadi mekanisme kerja dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kesepakatan tersebut dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata, mekanisme kerja yang lebih baik, pertukaran data yang efektif, koordinasi yang semakin kuat, serta pelayanan masyarakat yang semakin cepat dan mudah,” paparnya.
Ia menyambut pelaksanaan piloting PERINTIS sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, sekaligus memberikan kepastian tahapan kepada masyarakat.
Menurut Aaf, sapaan karib walikota, integrasi data pertanahan dan data perpajakan juga penting untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah hingga pengambilan kebijakan.
“Kami berharap, komunikasi dan koordinasi antara Pemkot Pekalongan dan BPN terus diperkuat sehingga kerja sama yang telah dibangun dapat berjalan optimal,” terangnya.
Dengan integrasi tersebut, Pemkot Pekalongan dan BPN berharap proses pelayanan pertanahan sekaligus pengelolaan data terkait BPHTB dapat berjalan lebih terhubung, sehingga masyarakat memperoleh proses pengurusan yang lebih jelas dan memiliki kepastian waktu.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












