Pembunuh Perangkat Desa Kalipancur Ngaku Sakit Hati Kerap Disuruh-suruh

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Deden Pitono (27) Terduga pelaku pembunuhan terhadap perangkat Desa Kalipancur saat diperiksa polisi mengaku sakit hati kepada korban lantaran kerap disuruh-suruh, Selasa (28/7/26).

Deden Pitono (27) Terduga pelaku pembunuhan terhadap perangkat Desa Kalipancur saat diperiksa polisi mengaku sakit hati kepada korban lantaran kerap disuruh-suruh, Selasa (28/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Misteri kematian perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, akhirnya mulai terungkap. Satreskrim Polres Pekalongan menangkap seorang pria berinisial Deden Pitono (27) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Rosyanto.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (28/7/2026), di Desa Kalipancur.

“Pelaku sudah kami amankan beserta alat bukti dan barang bukti yang ada di TKP,” kata Fauzi kepada wartawan

Baca Juga :  Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Gringsing, Polisi Buru Satu Pelaku yang Masih Kabur

Menurutnya, pelaku mengakui sendiri perbuatannya telah menghabisi nyawa korban yang merupakan perangkat Desa Kalipancur.

“Betul, sudah diakui oleh tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran dipicu rasa sakit hati.

“Motifnya karena sakit hati. Sakit hati karena sering disuruh-suruh dan dikongkoni,” jelas Fauzi.

Baca Juga :  Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi

Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya atau terjadi secara spontan.

“Untuk unsur perencanaan masih kami dalami,” terangkan.

Pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 tentang pembunuhan dan subsider Pasal 467 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Celurit Gagal Dipakai Membunuh Perangkat Desa Kalipancur, Gagang Terlepas Saat Akan Digunakan
Pelaku Diduga Sempat Bakar Celana dan Buang Baju untuk Hilangkan Jejak Pembunuhan Perangkat Desa Kalipancur
Motor Korban Dititipkan ke Rumah Pelaku, Polisi Ungkap Hubungan Dekat Sebelum Pembunuhan
Polisi Ungkap Detik-detik Pembunuhan Perangkat Desa Kalipancur, Korban Dicekik lalu Dibenamkan ke Lumpur Sawah
Selain Jadi Perangkat Desa, Korban Dugaan Pembunuhan di Kalipancur Tiap Malam Jaga UsahaTernak Belut di TKP
Perangkat Desa Kalipancur yang Tewas di Sawah Tinggalkan Istri dan Empat Anak
Sebelum Ditangkap, Sikap Terduga Pelaku Sempat Bikin Kades Curiga dan Ujungnya Mengakui Perbuatannya Setelah Diinterogasi Polisi
Kades Kalipancur Sebut Terduga Pelaku Kematian Perangkat Desa Sudah Diamankan Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:52 WIB

Celurit Gagal Dipakai Membunuh Perangkat Desa Kalipancur, Gagang Terlepas Saat Akan Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WIB

Pelaku Diduga Sempat Bakar Celana dan Buang Baju untuk Hilangkan Jejak Pembunuhan Perangkat Desa Kalipancur

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:38 WIB

Motor Korban Dititipkan ke Rumah Pelaku, Polisi Ungkap Hubungan Dekat Sebelum Pembunuhan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:09 WIB

Polisi Ungkap Detik-detik Pembunuhan Perangkat Desa Kalipancur, Korban Dicekik lalu Dibenamkan ke Lumpur Sawah

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:54 WIB

Pembunuh Perangkat Desa Kalipancur Ngaku Sakit Hati Kerap Disuruh-suruh

Berita Terbaru