KANAL KOTA – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif serta pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan masih menginap di Rutan Kelas IIA Pekalongan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.
Hari ketiga menjalani masa penahanan, kondisi keempat tersangka disebut dalam keadaan sehat. Mereka juga masih menjalani aktivitas sehari-hari sebagai tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Rutan Pekalongan.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Ade Susanto, mengungkap pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kondisi para tahanan, termasuk melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis internal.
“Kalau kondisi normal sih, Mas. Waktu makan ya mereka makan seperti tahanan lainnya,” ujarnya saat dihubungi kanalplus.id, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, kondisi kesehatan para tersangka juga dipantau secara berkala. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari prosedur yang diterapkan rutan terhadap para tahanan.
“Kami ada tenaga medis. Kalau untuk tahanan kondisinya ya selalu dicek,” terangnya.
Nanang menegaskan, tidak terdapat laporan atau keluhan mengenai kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan selama para tersangka menjalani masa tahanan titipan. Termasuk dari sisi pola makan, mereka disebut masih makan secara normal seperti tahanan lainnya.
Ia mencontohkan, sejumlah menu makanan yang diberikan rutan antara lain telur dan ikan segar. Namun, rutan menerapkan siklus menu yang berbeda setiap harinya.
“Jadi ada 10 menu, tiap hari berbeda-beda. Kesatu sampai ke-10, kemudian kembali lagi ke menu kesatu,” jelasnya.
Selain kondisi kesehatan, Nanang juga menjelaskan mengenai aturan bagi para tersangka selama menjalani masa awal penahanan atau masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Selama masa tersebut, empat tersangka tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari pihak luar. Aturan ini berlaku selama tujuh hari dan berkaitan dengan kebutuhan pengembangan penyidikan perkara.
“Kecuali untuk pengembangan penyidikan bisa. Selama tujuh hari yang tidak boleh itu dijenguk,” tegas Nanang.
Menurut dia, apabila penyidik dari Kejari Kota Pekalongan membutuhkan tersangka untuk kepentingan pemeriksaan, terdapat mekanisme resmi berupa permohonan pengambilan tahanan untuk keperluan pengembangan penyidikan.
Nanang menyebut, sejauh ini baru terdapat satu kali permohonan dari pihak kejaksaan untuk mengambil para tersangka dari rutan, yakni pada hari pertama mereka dititipkan.
“Yang hari pertama itu aja, Mas, kemarin. Selanjutnya belum,” bebernya.
Selama berada di rutan, Nanang juga mengaku belum menerima adanya permintaan khusus maupun keluhan dari keempat tersangka.
Interaksi mereka dengan petugas rutan berlangsung sebagaimana tahanan lainnya, terutama saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan.
“Enggak, mereka enggak minta-minta sesuatu atau apa,” katanya.
Nanang juga memastikan tidak melihat adanya perubahan perilaku yang mengarah pada kondisi stres berat. Para tersangka disebut masih dapat berinteraksi dengan penghuni kamar lainnya.
“Enggak (terlihat stres). Ada temannya kok. Satu kamar itu kan ngobrol pasti,” paparnya.
Dengan demikian, hingga hari ketiga masa tahanan titipan, kondisi empat tersangka perkara dugaan korupsi di PDAM Kota Pekalongan tersebut masih terpantau normal.
Sebelumnya empat pejabat Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan yang terdiri dua pejabat aktif, yakni Kasubbag Umum dan Personalia serta Kasubbag Transmisi dan Distribusi. Lalu dua mantan pejabat, yakni Dirut PDAM Muhammad Iqbal dan Kasubbag Sistem Pengawasan Internal (SPI) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Kota Pekalongan dalam perkara dugaan korupsi.
Setelah dilakukan penahanan pada Rabu (19/8/2026), keempatnya kemudian dititipkan di Rutan Pekalongan selama menjalani pemeriksaan dan pengembangan dari kasus yang sedang ditangani.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD














