Pemkot Pekalongan Siapkan Plt untuk Isi Jabatan Kosong di PDAM Usai Sejumlah Pejabat Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kantor Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan di Jalan Pembangunan sehari setelah sejumlah pejabat struktural ditahan dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional, Selasa (18/8/26) malam.

Kantor Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan di Jalan Pembangunan sehari setelah sejumlah pejabat struktural ditahan dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional, Selasa (18/8/26) malam.

KANAL KOTA – Pemerintah Kota Pekalongan bergerak cepat menyikapi penahanan sejumlah pejabat struktural Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif serta pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional.

Pemkot memastikan penahanan tersebut tidak boleh mengganggu roda organisasi maupun pelayanan PDAM kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan Nur Priyantomo mengatakan, pihaknya telah mengundang Direktur Perumda Tirtayasa untuk membahas langkah yang harus dilakukan setelah sejumlah pejabat perusahaan daerah tersebut ditahan.

Salah satu langkah yang segera dilakukan yakni mengisi jabatan yang kosong dengan pelaksana tugas (Plt).

“Tadi pagi saya sudah mengundang Direktur PDAM untuk mengambil langkah-langkah pasca ditahannya beberapa pejabat struktural. Yang pertama, untuk segera mengisi kekosongan jabatan dengan model Plt dulu, karena belum inkracht,” ujar Nur Priyantomo kepada kanalplus.id, 19/8/2026).

Menurutnya, penunjukan Plt diperlukan agar roda organisasi tetap berjalan, terutama menyangkut administrasi kepegawaian, keuangan hingga pelayanan kepada masyarakat.

“Yang penting roda organisasi di PDAM tetap jalan. Jabatan yang kemarin ditinggalkan teman-teman yang ditahan itu harus ada yang mengampu, harus ditunjuk Plt,” katanya.

Direktur Berwenang Tunjuk Plt

Nur menjelaskan, pengisian jabatan sementara tersebut dilakukan secara internal Perumda Tirtayasa. Direktur PDAM memiliki kewenangan menunjuk pejabat yang akan mengisi posisi kosong.

Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt dapat berasal dari kepala bagian maupun kepala subbagian.

“Di internal. Jadi nanti Direktur menunjuk Plt. Plt itu bisa dari Kabag atau bisa dari Kasubag,” jelasnya.

Namun, Nur mengaku belum mengetahui secara detail siapa saja pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plt. Ia memastikan pemerintah daerah telah mengarahkan agar pengisian posisi tersebut segera dilakukan.

Baca Juga :  Jika TKP Kedua Tidak Diproses, Kuasa Hukum Gacon Buka Opsi Praperadilan

“Tadi pagi sudah kita arahkan untuk segera mengisi Plt agar roda organisasi tetap berjalan, baik administrasi kepegawaian, keuangan. Kemudian dipastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” terangnya.

Menurut Nur, masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang. Posisi tersebut juga dapat diisi pejabat definitif apabila kondisi organisasi dan proses hukum nantinya memungkinkan.

Pemkot masih menunggu perkembangan perkara karena belum mengetahui berapa lama proses penahanan maupun proses hukum terhadap para pejabat tersebut akan berlangsung.

“Kita belum tahu penahanannya 20 hari ke depan atau lebih dari itu. Sehingga mekanisme kekosongan jabatan ini tidak boleh kosong, sehingga pelayanan tidak terganggu,” paparnya.

Pemkot Serahkan Proses Hukum

Di sisi lain, Pemkot Pekalongan menyatakan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap para pejabat yang terseret perkara dugaan korupsi tersebut.

Nur mengatakan proses hukum terhadap para pejabat yang ditahan diserahkan kepada masing-masing pihak dan aparat penegak hukum.

“Kalau kasus korupsi itu kelihatannya tidak ada pendampingan. Itu diserahkan murni oleh teman-teman yang bersangkutan,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan arahan Wali Kota Pekalongan agar seluruh proses hukum dihormati dan diikuti sampai adanya keputusan final.

“Silakan proses hukum diikuti saja, karena ini kan masih proses hukum. Teman-teman yang diundang baik jadi saksi maupun tersangka ya diikuti saja sampai dengan keputusan yang final,” ungkap Nur menyampaikan arahan Wali Kota.

Jadi Pembelajaran untuk Seluruh BUMD

Mencuatnya perkara tersebut juga menjadi perhatian Pemkot Pekalongan untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola seluruh badan usaha milik daerah.

Nur menyebut kasus tersebut sebagai pembelajaran berharga agar seluruh jajaran BUMD lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan maupun aset milik negara.

Baca Juga :  Rizal Bawazier Bawa Kasus BMT Gagal Kembalikan Uang Nasbah di Pekalongan ke DPR RI, Desak Kementerian Koperasi Segera Turun Tangan

“Ini memang kasus yang secara kasus agak… menurut kami sebagai pembelajaran yang berharga. Sehingga teman-teman baik di lingkungan PDAM, BUMD secara keseluruhan juga Pemerintah Kota Pekalongan untuk berhati-hati di dalam mengelola keuangan negara, aset negara dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Pekalongan berencana mengundang seluruh jajaran BUMD pada pekan depan. Pertemuan tersebut akan menjadi momentum untuk kembali memberikan pembinaan sekaligus mengingatkan jajaran BUMD mengenai tata kelola keuangan dan aset.

“Kami nanti berencana minggu depan akan mengundang seluruh jajaran BUMD. Istilahnya menyegarkan pembinaan ulang kepada para jajaran BUMD,” bebernya.

Pemeriksaan Rutin Dinilai Belum Menjangkau Transaksi Detail

Nur mengatakan pembinaan terhadap BUMD selama ini sebenarnya telah dilakukan secara rutin, mulai dari evaluasi triwulanan, semesteran hingga tahunan.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), BPKP dan pihak terkait lainnya.

Namun, ia mengakui pengawasan tersebut tidak selalu menjangkau detail setiap transaksi, khususnya untuk memastikan apakah barang yang dibeli benar-benar ada atau terdapat dugaan mark-up maupun transaksi fiktif.

“Kalau sampai ke apakah barang yang dibeli itu di-markup, apa fiktif, itu kan tidak sampai menjangkau ke sana,” tukasnya.

Karena itu, Pemkot Pekalongan akan menjadikan kasus yang terjadi di Perumda Tirtayasa sebagai bahan evaluasi sekaligus penguatan pembinaan terhadap seluruh BUMD.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Pemkot menegaskan dua hal menjadi prioritas, yakni menghormati proses hukum terhadap para pejabat yang terseret perkara serta memastikan pelayanan PDAM kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Pejabat PDAM Jalani Hari Pertama di Rutan Pekalongan, Ditempatkan di Ruang Mapenaling
Datang sebagai Saksi, 4 Pejabat PDAM Kota Pekalongan ini Tak Pulang Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan
Tensi Tembus 210, Penahanan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Kota Pekalongan Sempat Tertunda
Baru Ditunjuk Jadi Pengacara, Kuasa Hukum Iqbal dan Purnomo Ngaku Belum Pelajari Berkas Perkara
Terungkap Peran Empat Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Fiktif dan Pemalsuan Voucher Perawatan Mobil Operasional PDAM Kota Pekalongan
Bukan Cuma Pengadaan Fiktif, Kejari Kota Pekalongan Dalami Dugaan Pemalsuan Voucher Perawatan Kendaraan
Empat Pejabat PDAM Kota Pekalongan Jadi Tersangka, Kejari Langsung Tahan
Kerugian Kebakaran Rumah di Pekalongan Ditaksir Rp30 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Pemkot Pekalongan Siapkan Plt untuk Isi Jabatan Kosong di PDAM Usai Sejumlah Pejabat Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Empat Pejabat PDAM Jalani Hari Pertama di Rutan Pekalongan, Ditempatkan di Ruang Mapenaling

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Datang sebagai Saksi, 4 Pejabat PDAM Kota Pekalongan ini Tak Pulang Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Tensi Tembus 210, Penahanan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Kota Pekalongan Sempat Tertunda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Terungkap Peran Empat Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Fiktif dan Pemalsuan Voucher Perawatan Mobil Operasional PDAM Kota Pekalongan

Berita Terbaru