KANAL KOTA – Kuasa hukum Muhammad Iqbal dan Purnomo belum banyak memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan kedua kliennya dalam perkara pengadaan barang dan jasa PDAM atau Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.
Pasalnya, pengacara yang mendampingi keduanya mengaku baru mendapatkan penunjukan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.
Kuasa hukum keduanya, Jimmy Muslimin, mengatakan dirinya belum mempelajari berkas perkara secara keseluruhan.
“Saya sendiri tadi baru mendapatkan penunjukan dari Kejaksaan dan untuk berkasnya saya belum mempelajari,” ungkap Jimmy, Selasa (18/8/26) malam.
Iqbal merupakan mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan. Sedangkan Purnomo disebut masih aktif menjabat sebagai kepala subbagian di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Jimmy mengatakan, setelah mempelajari berkas, pihaknya baru dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai konstruksi perkara dan posisi masing-masing klien.
“Nanti kita pelajari dan kemungkinan dari Pak Iqbal dan Pak Purnomo nanti akan Kuasa Khusus sampai sidang,” ujarnya.
Jimmy juga menyinggung adanya angka kerugian sekitar Rp2 miliar lebih yang disebut dalam perkara tersebut. Namun, menurut dia, Iqbal masih mempertanyakan angka tersebut.
“Dia sendiri tidak masih bingung dengan angka kerugian yang disebut sampai Rp2 koma sekian miliar,” terang Jimmy.
Meski demikian, Jimmy belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena berkas perkara belum dipelajari secara menyeluruh.
Iqbal dan Purnomo kini telah ditahan bersama dua tersangka lainnya dan dititipkan di Rutan Pekalongan.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada periode 2022-2023.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan voucher perawatan kendaraan operasional.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













