KANAL KOTA – Penahanan empat pejabat PDAM dan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2022-2023 memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Keempatnya memiliki jabatan berbeda di lingkungan perusahaan daerah, yakni Muhammad Iqbal sebagai direktur utama pada periode sebelumnya, Teguh Sikas sebagai Kasubag SPI yang purna tugas Juli lalu, Sukaryoto Kasubag Umum dan Personalia yang sebelumnya menjabat bagian keuangan serta Purnomo Kasubag Distribusi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta dugaan penyimpangan voucher operasional.
Namun, Yugo belum merinci pembagian peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka mulai memberikan gambaran mengenai posisi klien masing-masing.
Kuasa hukum Teguh Sikas, Arif NS, mengatakan kliennya berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perumda.
Sementara kuasa hukum Purnomo, Jimmy Muslimin, menyebut kliennya masih aktif bekerja di perusahaan daerah tersebut.
Menurut Jimmy, Purnomo menjabat sebagai kepala subbagian yang berkaitan dengan bidang teknik.
“Saya sendiri tadi baru mendapatkan penunjukan dari Kejaksaan dan untuk berkasnya saya belum mempelajari,” kata Jimmy kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Ia mengaku belum dapat menjelaskan secara detail dugaan keterlibatan kedua kliennya, Muhammad Iqbal dan Purnomo, karena baru menerima penunjukan sebagai kuasa hukum.
Bagi para kuasa hukum, konstruksi mengenai peran masing-masing tersangka masih perlu dipelajari melalui berkas perkara.
Mereka menyatakan akan melihat lebih jauh dasar penetapan tersangka maupun bukti-bukti yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













