KANAL KOTA – Empat tersangka pejabat PDAM yang terseret kasus dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif serta pemalsuan voucher perawatan mobil operasional mulai menjalani hari pertama sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan di Rutan Kelas IIA Pekalongan, Rabu (19/8/2026).
Keempatnya sebelumnya diserahterimakan dari Kejari Kota Pekalongan kepada pihak Rutan Kelas IIA Pekalongan pada Selasa (18/8/2026) malam.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Ade Susanto, mengatakan setelah proses serah terima, keempat tahanan menjalani prosedur penerimaan sebagaimana tahanan baru lainnya.
Setelah dilakukan penerimaan dan pendataan, keempatnya ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
“Mereka kami terima, kemudian dimintai keterangan dan setelah itu ditempatkan di kamar. Kamarnya sama, tidak ada perbedaan dengan tahanan-tahanan lain,” ungkap Nanang.
Menurutnya, keempat tahanan tersebut ditempatkan bersama tahanan lain di kamar Mapenaling. Ruangan tersebut berkapasitas sekitar lima orang dan memang diperuntukkan bagi tahanan yang baru masuk untuk menjalani masa pengenalan lingkungan.
Mapenaling biasanya berlangsung selama sekitar satu pekan. Selama periode tersebut, tahanan baru tetap menjalani aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku di dalam rutan.
“Mapenaling itu untuk tahanan awal masuk. Biasanya satu minggu,” ujarnya.
Pada hari pertama, aktivitas keempat tahanan tersebut juga tidak berbeda dengan tahanan lainnya. Mereka mengikuti rutinitas yang telah ditetapkan pihak rutan, mulai dari menerima makanan hingga mendapatkan waktu untuk beraktivitas di area yang telah ditentukan.
Nanang menjelaskan, pada pagi hari tahanan mendapatkan kesempatan untuk beraktivitas atau berolahraga ringan di area lapangan. Setelah itu mereka kembali ke kamar.
Sekitar pukul 09.00 WIB, terdapat agenda pembagian makanan atau cadong. Kemudian pada sore hari kembali diberikan kesempatan untuk beraktivitas di area lapangan.
“Selama masa Mapenaling kegiatannya sama. Pagi kita buka, kemudian pembagian makanan, setelah itu angin-angin. Jadi kegiatan untuk tahanan yang baru masuk sama,” jelasnya.
Tak hanya aktivitas, pakaian yang dikenakan juga mengikuti ketentuan rutan. Keempat tersangka tidak diperbolehkan menggunakan pakaian bebas yang dibawa dari luar, melainkan akan mendapatkan pakaian yang telah disediakan pihak rutan.
Nanang menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap keempat tahanan tersebut meski status mereka merupakan tersangka dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
“Yang jelas tidak ada mengistimewakan sama sekali. Sesuai prosedur,” tegasnya.
Interaksi antara kepala rutan dengan keempat tahanan pada hari pertama juga masih sebatas sapaan. Nanang menyebut keempatnya merespons secara wajar dan tidak menunjukkan sikap berbeda.
“Tadi waktu ketemu pagi cuma menyapa. Belum ngobrol banyak. Biasa saja,” katanya.
Sementara terkait agenda pemeriksaan keempat tersangka oleh penyidik Kejari Kota Pekalongan pada hari ini, Nanang belum dapat memastikan waktu mereka akan dibawa keluar dari rutan.
“Belum terkonfirmasi kapan waktunya pemeriksaan, kami belum menerima pemberitahuan tahanan akan dibawa pihak kejaksaan,” terangnya
Dengan demikian, untuk sementara keempat tersangka menjalani hari pertama di Rutan Pekalongan dengan mengikuti rutinitas tahanan baru. Mereka ditempatkan di Mapenaling, menjalani aktivitas sesuai aturan, serta berbaur dengan tahanan lain tanpa perlakuan khusus.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













