Dua Pejabat Aktif PDAM Kota Pekalongan Ditahan Kejari, Dirut Perumda Tirtayasa Tunjuk Plt

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kantor Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan, Rabu (19/8/26).

Kantor Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan, Rabu (19/8/26).

KANAL KOTA– Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan mengangkat pejabat Pelaksana Tugas (Plt) setelah dua pegawai aktifnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif serta pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional.

Dua posisi yang ditinggalkan karena proses hukum tersebut telah terisi oleh Plt agar tugas dan fungsi di lingkungan perusahaan daerah tidak mengalami kekosongan sembari menunggu penetapan pejabat definitif.

Dua jabatan yang diisi oleh Plt yakni Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Kepala Subbagian Transmisi dan Distribusi.

Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, Muhammad Affan, mengatakan penunjukan Plt menjadi bagian dari langkah manajemen untuk memastikan aktivitas perusahaan tetap berjalan, terutama pelayanan air bersih kepada pelanggan.

“Kita pastikan pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan normal, baik pemasangan baru maupun layanan lainnya,” kata Affan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Affan, pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga proses hukum yang menjerat sejumlah pejabat perusahaan tidak boleh berdampak terhadap pelayanan pelanggan.

Karena itu, meski dua pegawai aktif kini harus menjalani proses hukum, tugas keduanya telah dialihkan kepada pejabat yang ditunjuk sebagai Plt.

Baca Juga :  Libur Panjang Berakhir, Lebih dari 17 Ribu Penumpang Padati Stasiun Pekalongan

Penunjukan tersebut bersifat sementara sambil menunggu adanya pejabat definitif yang nantinya akan mengisi kedua posisi tersebut.

Kejari Kota Pekalongan sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Perumda Tirtayasa untuk tahun anggaran 2022–2023.

Keempat tersangka yang dimaksud terdiri dari dua pejabat aktif dan dua mantan pejabat seperti Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019–2024 Muhammad Iqbal dan mantan Kasubbag Sistem Pengawasan Internal (SPI) yang purna tugas pada pertengahan Juli lalu.

Adapun dua pejabat aktif PDAM Kota Pekalongan masing-masing Kasubbag Umum dan Personalia Sukaryono serta Kasubbag Transmisi dan Distribusi Purnomo.

Affan mengatakan pihaknya prihatin dengan perkara hukum yang menyeret empat orang yang pernah maupun masih bekerja di lingkungan Perumda Tirtayasa.

Namun, sebagai perusahaan yang memberikan layanan dasar kepada masyarakat, PDAM tetap harus memastikan seluruh operasional berjalan.

“Kita prihatin dengan adanya kasus dimaksud. Kendati demikian, kebutuhan akan air terhadap masyarakat sebuah keharusan dan menjadi pelayanan pokok,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri di Musala Pekalongan Barat

Dengan adanya pengisian sementara melalui Plt, pekerjaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab dua pejabat yang ditahan tetap dapat dilaksanakan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya manajemen menjaga agar pelayanan kepada pelanggan tidak ikut terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Terkait perkara hukum yang kini ditangani Kejari Kota Pekalongan, Affan menegaskan manajemen Perumda Tirtayasa menghormati seluruh proses yang berjalan.

PDAM juga menyatakan siap kooperatif apabila kembali dibutuhkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan maupun data yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Bahkan, beberapa kali undangan sebagai saksi sebelumnya telah dilakukan oleh kejaksaan. Kami tekankan kepada pegawai untuk kooperatif,” tutur Affan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan, sementara dari sisi kelembagaan Perumda Tirtayasa tetap menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Untuk saat ini, fokus manajemen adalah memastikan dua jabatan yang ditinggalkan oleh pegawai aktif yang ditahan tidak mengganggu jalannya administrasi, keuangan maupun pelayanan teknis distribusi air kepada pelanggan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirugikan Vidio Lama Diviralkan, SMP 10 Pekalongan Bakal Tempuh Jalur Hukum
Pelaku Usaha Batik di Kota Pekalongan Diajak Perkuat Digital Marketing
PBN 2026 Jadi Panggung UMKM dan Produk Unggulan Daerah di Kota Pekalongan
Langganan Banjir, Jalan di Pringrejo Dicor TMMD Kota Pekalongan
Pemkot Pekalongan Perkuat Kolaborasi OPD, Targetkan 418 Posyandu Terapkan 6 SPM pada 2026
Pemkot Upayakan Pemulangan PMI Kota Pekalongan Terlantar di Dubai
Grand Keisha Padel Court Dibuka, Kota Pekalongan Bidik Turnamen Nasional Berhadiah Rp1 Miliar
Reuni Akbar IKA Spensa Pekalongan 25 Angkatan Satukan Ratusan Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Dirugikan Vidio Lama Diviralkan, SMP 10 Pekalongan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Pelaku Usaha Batik di Kota Pekalongan Diajak Perkuat Digital Marketing

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:27 WIB

PBN 2026 Jadi Panggung UMKM dan Produk Unggulan Daerah di Kota Pekalongan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Langganan Banjir, Jalan di Pringrejo Dicor TMMD Kota Pekalongan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Pemkot Pekalongan Perkuat Kolaborasi OPD, Targetkan 418 Posyandu Terapkan 6 SPM pada 2026

Berita Terbaru

Pemandangan menakjubkan kepulauan British Island di Karibia yang menjadi salah satu destinasi wisata termahal di dunia. Foto: Ilustrasi AI

Wisata

10 Destinasi Wisata Termahal di Dunia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 06:10 WIB