KANAL PEKALONGAN – Sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan, PT Taesung, dikabarkan melaporkan dugaan persoalan dalam proses pengurusan izin pendirian pabrik di Kabupaten Pekalongan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan.
Laporan tersebut diduga berkaitan dengan proses perizinan saat terlapor masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan. Saat ini yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak investor ditengarai sudah mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk proses pengurusan izin pembangunan pabrik di Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Namun dalam perkembangannya izin yang diharapkan tidak kunjung terbit melalui pemerintah daerah. Pada akhirnya perusahaan diduga mengurus sendiri perizinan ke pemerintah pusat hingga berhasil diterbitkan dan pabrik kini telah beroperasi.
Merasa dirugikan karena dana yang telah dikeluarkan tidak membuahkan hasil sesuai harapan, pihak perusahaan disebut telah meminta pengembalian uang. Karena upaya tersebut tidak memperoleh respons, perusahaan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Pekalongan.
Kuasa hukum PT Taesung, Imam Maliki, membenarkan dirinya mendampingi perusahaan tersebut. Namun ia belum bersedia mengungkap substansi persoalan kepada publik.
“Somasi itu sifatnya masih internal antara perusahaan dengan pihak yang disomasi. Kami belum bersedia menyampaikan ke publik karena masih menjadi urusan internal,” ujar Imam saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima aduan dari pihak pelapor.
Menurutnya, Kejari Pekalongan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk memastikan kebenaran materi yang disampaikan.
“Benar ada aduan atau laporan masuk. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” kata Triyo, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejari Pekalongan juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan pada Selasa (4/8/2026).
Pemanggilan itu diduga merupakan bagian dari proses permintaan klarifikasi atau keterangan awal atas laporan yang masuk. Namun, Kejari belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum pihak yang dipanggil.
Hingga kini pejabat yang sudah dilaporkan ke Kejari Pekalongan tersebut belum merespon permintaan konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon dari media.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













