SEMARANG, KANALPLUS.ID – Bus antarkota jurusan Magetan–Cileungsi diduga dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika. Seorang kondektur berinisial DM (38) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah saat bus yang ditumpanginya dihentikan di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan transportasi umum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, sebelum penyergapan dilakukan, tim lebih dahulu berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng dan petugas Jasa Marga untuk memantau pergerakan bus yang dicurigai.
“Setelah target dipastikan berada di dalam bus, petugas menghentikan kendaraan di Gerbang Tol Banyumanik dan mengamankan seorang kondektur berinisial DM,” ujar Guntur, Senin (3/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen di tas ransel hitam milik pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, dan satu unit telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan awal, DM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram sebelum sebagian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
“Keterangan pelaku masih kami dalami untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami akan menelusuri seluruh mata rantai peredaran narkotika hingga pelaku utama,” tegas Guntur.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan jaringan narkoba terus mengembangkan berbagai modus agar lolos dari pengawasan aparat, termasuk memanfaatkan angkutan umum sebagai sarana distribusi.
Karena itu, Polda Jawa Tengah akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengelola jalan tol dan instansi terkait, guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun hingga penjara seumur hidup.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













