PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang perkara dugaan perampasan kemerdekaan dengan terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (29/7/2026).
Setelah mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti didampingi dua hakim anggota yakni Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi mengawali pembukaan persidangan dan memastikan terdakwa dalam kondisi siap mengikuti jalannya sidang.
“Hari ini adalah agenda replik atau tanggapan dari penuntut umum atas pembelaan terdakwa. Sudah siap?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada penasihat hukum terdakwa sebelum mempersilakan JPU membacakan replik.
Usai replik dibacakan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi kembali atau mengajukan duplik.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, Imam Maliki menyatakan tetap berpegang pada seluruh isi nota pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya dan tidak mengajukan tanggapan tambahan.
“Izin Yang Mulia, untuk kami dari advokat terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel, tetap pada seluruh dalil, argumentasi dan kesimpulan yang telah diberikan dalam nota pembelaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan tahapan pembuktian telah selesai sehingga majelis akan memasuki proses musyawarah untuk menyusun putusan.
“Untuk berikutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa,” ujar Ketua Hakim Ardhianti Prihastuti.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 10 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Pekalongan. Jadwal tersebut disepakati para pihak dan terdakwa menyatakan kesediaannya untuk hadir.
Dengan berakhirnya agenda replik tanpa adanya duplik dari pihak terdakwa, perkara yang menyita perhatian publik tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim. Putusan nantinya akan menentukan apakah majelis sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun atau mengambil pertimbangan hukum lainnya berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Cukup, ya? Sidang hari ini selesai dan ditutup,” ucap hakim mengetuk palu.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













