Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel melalui penasehat hukumnya, Imam Maliki tidak mengajukan duplik dalam sidang lanjutan kasus Gacon di PN Pekalongan, Rabu (29/7/26).

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel melalui penasehat hukumnya, Imam Maliki tidak mengajukan duplik dalam sidang lanjutan kasus Gacon di PN Pekalongan, Rabu (29/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang perkara dugaan perampasan kemerdekaan dengan terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (29/7/2026).

Setelah mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti didampingi dua hakim anggota yakni Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi mengawali pembukaan persidangan dan memastikan terdakwa dalam kondisi siap mengikuti jalannya sidang.

“Hari ini adalah agenda replik atau tanggapan dari penuntut umum atas pembelaan terdakwa. Sudah siap?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada penasihat hukum terdakwa sebelum mempersilakan JPU membacakan replik.

Baca Juga :  Sidang Perkara Gacon Masuk Babak Krusial, Pekan Depan Giliran Terdakwa Buka Suara di Hadapan Majelis Hakim

Usai replik dibacakan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi kembali atau mengajukan duplik.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, Imam Maliki menyatakan tetap berpegang pada seluruh isi nota pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya dan tidak mengajukan tanggapan tambahan.

“Izin Yang Mulia, untuk kami dari advokat terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel, tetap pada seluruh dalil, argumentasi dan kesimpulan yang telah diberikan dalam nota pembelaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan tahapan pembuktian telah selesai sehingga majelis akan memasuki proses musyawarah untuk menyusun putusan.

“Untuk berikutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa,” ujar Ketua Hakim Ardhianti Prihastuti.

Baca Juga :  Jalan Desa Wonorejo Bakal Disulap, TMMD Mulai Garap 800 Meter Akses yang Lama Dinanti Warga

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 10 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Pekalongan. Jadwal tersebut disepakati para pihak dan terdakwa menyatakan kesediaannya untuk hadir.

Dengan berakhirnya agenda replik tanpa adanya duplik dari pihak terdakwa, perkara yang menyita perhatian publik tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim. Putusan nantinya akan menentukan apakah majelis sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun atau mengambil pertimbangan hukum lainnya berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Cukup, ya? Sidang hari ini selesai dan ditutup,” ucap hakim mengetuk palu.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Diduga Microsleep, Bus Agra Mas Hantam Truk Tronton di Tol Pemalang-Batang, Satu Penumpang Tewas
Kotak Amal di Jembatan Garuda Merah Putih Mulai Disiapkan, DPRD Ingatkan Jangan Berujung Pungli
Sukirman Sentil Pemprov Jateng, Jembatan Garuda Merah Putih Baru Terwujud Setelah Bertahun-tahun Aspirasi ‘Mentok’
Tunggakan Pajak Kendaraan Jadi Sorotan, Pemkab Pekalongan Kerahkan RT hingga TNI-Polri Kejar Wajib Pajak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:14 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi

Senin, 27 Juli 2026 - 09:02 WIB

Diduga Microsleep, Bus Agra Mas Hantam Truk Tronton di Tol Pemalang-Batang, Satu Penumpang Tewas

Berita Terbaru