PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang perkara Purwanto alias Gacon memasuki babak baru. Setelah mendengarkan keterangan dua saksi yang meringankan terdakwa, majelis hakim memastikan agenda persidangan berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan langsung terhadap Dwi Hendratno alias Duwel.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti usai menutup agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (1/7/2026).
“Untuk berikutnya adalah pemeriksaan Saudara sebagai terdakwa. Kita akan periksa Saudara minggu depan, ya,” kata Ketua Hakim Ardhianti di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada Rabu 8 Juli 2026, dengan target dimulai paling lambat pukul 11.00 WIB. Hakim juga mengingatkan terdakwa agar hadir tepat waktu.
“Sidang Saudara ditunda hari Rabu depan tanggal 8 Juli 2026. Maksimal jam 11.00 kita mulai persidangannya. Saudara hadir tepat waktu,” tegas hakim.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim lebih dulu mengonfirmasi kepada terdakwa terkait keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukumnya, yakni Liana Trisanti dan Warsito.
Hakim menanyakan apakah terdakwa keberatan terhadap seluruh keterangan yang disampaikan para saksi.
Terdakwa menyatakan tidak keberatan. Ia hanya memberikan penjelasan mengenai alasan kedua saksi mengaku tidak mengetahui aktivitasnya pada malam hari.
Menurut terdakwa, meski tinggal dalam satu kompleks rumah, posisi tempat tidur para saksi berada cukup jauh dari kamarnya.
“Karena rumah saya di depan, saudara saksi di belakang. Belakangnya lagi markas Lindu Aji. Jadi kalau dia tidak mengerti kegiatan saya malam hari, karena saya keluar dari pintu kamar rumah depan,” jelas terdakwa.
Majelis hakim menerima penjelasan tersebut dan memastikan tidak ada keberatan lain dari terdakwa atas kesaksian yang telah diberikan.
Agenda pemeriksaan terdakwa pekan depan diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara ini. Pada kesempatan itu, terdakwa akan memberikan keterangan langsung mengenai seluruh dakwaan yang diajukan jaksa serta menjawab berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi yang telah dihadirkan baik oleh JPU maupun tim penasihat hukum.
Pemeriksaan terdakwa juga akan menjadi dasar bagi majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke tahapan tuntutan, pembelaan, hingga pembacaan putusan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













