Sidang Perkara Gacon Masuk Babak Krusial, Pekan Depan Giliran Terdakwa Buka Suara di Hadapan Majelis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel bakal diperiksa keterangannya dalam persidangan lanjutan perkara Purwanto alias Gacon pada pekan depan di PN Pekalongan, Rabu (1/7/26).

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel bakal diperiksa keterangannya dalam persidangan lanjutan perkara Purwanto alias Gacon pada pekan depan di PN Pekalongan, Rabu (1/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang perkara Purwanto alias Gacon memasuki babak baru. Setelah mendengarkan keterangan dua saksi yang meringankan terdakwa, majelis hakim memastikan agenda persidangan berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan langsung terhadap Dwi Hendratno alias Duwel.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti usai menutup agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (1/7/2026).

“Untuk berikutnya adalah pemeriksaan Saudara sebagai terdakwa. Kita akan periksa Saudara minggu depan, ya,” kata Ketua Hakim Ardhianti di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada Rabu 8 Juli 2026, dengan target dimulai paling lambat pukul 11.00 WIB. Hakim juga mengingatkan terdakwa agar hadir tepat waktu.

“Sidang Saudara ditunda hari Rabu depan tanggal 8 Juli 2026. Maksimal jam 11.00 kita mulai persidangannya. Saudara hadir tepat waktu,” tegas hakim.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim lebih dulu mengonfirmasi kepada terdakwa terkait keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukumnya, yakni Liana Trisanti dan Warsito.

Hakim menanyakan apakah terdakwa keberatan terhadap seluruh keterangan yang disampaikan para saksi.

Terdakwa menyatakan tidak keberatan. Ia hanya memberikan penjelasan mengenai alasan kedua saksi mengaku tidak mengetahui aktivitasnya pada malam hari.

Menurut terdakwa, meski tinggal dalam satu kompleks rumah, posisi tempat tidur para saksi berada cukup jauh dari kamarnya.

“Karena rumah saya di depan, saudara saksi di belakang. Belakangnya lagi markas Lindu Aji. Jadi kalau dia tidak mengerti kegiatan saya malam hari, karena saya keluar dari pintu kamar rumah depan,” jelas terdakwa.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gacon di Pekalongan Berlanjut, Terdakwa Siapkan Tiga Saksi Meringankan

Majelis hakim menerima penjelasan tersebut dan memastikan tidak ada keberatan lain dari terdakwa atas kesaksian yang telah diberikan.

Agenda pemeriksaan terdakwa pekan depan diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara ini. Pada kesempatan itu, terdakwa akan memberikan keterangan langsung mengenai seluruh dakwaan yang diajukan jaksa serta menjawab berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi yang telah dihadirkan baik oleh JPU maupun tim penasihat hukum.

Pemeriksaan terdakwa juga akan menjadi dasar bagi majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke tahapan tuntutan, pembelaan, hingga pembacaan putusan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan
Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini
Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat
Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono
Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya
Kepala SD Negeri di Pekalongan Dicopot Usai Terbukti Mesum dengan Guru di Sekolah
Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi di Pekalongan Mulai Tuntas, Pinjaman Mekar dan BTPN Dilunasi
Pemkab Pekalongan Pastikan Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:50 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan

Senin, 7 September 2026 - 15:41 WIB

Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini

Senin, 7 September 2026 - 11:29 WIB

Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:30 WIB

Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono

Sabtu, 5 September 2026 - 08:57 WIB

Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB