JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Sidang lanjutan kasus Purwanto alias Gacon di PN Pekalongan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU membantah secara keseluruhan nota pembelaan di sidang sebelumnya, Rabu 29/7/26).

Sidang lanjutan kasus Purwanto alias Gacon di PN Pekalongan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU membantah secara keseluruhan nota pembelaan di sidang sebelumnya, Rabu 29/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan perampasan kemerdekaan yang menjerat Dwi Hendratno alias Duwel dalam kasus Purwanto alias Gacon memasuki tahap replik di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan menegaskan seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Dalam replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak mampu menggugurkan alat bukti maupun fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Jaksa membantah dalil bahwa terdakwa hanya berada di lokasi kejadian tanpa berperan aktif dalam dugaan perampasan kemerdekaan korban. Menurut JPU, hukum pidana mengenal konsep penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, sehingga seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila turut serta melakukan tindak pidana bersama pelaku lain.

“Yang menjadi ukuran bukan apakah seluruh perbuatan dilakukan sendiri oleh terdakwa, melainkan adanya kerja sama yang disadari untuk mewujudkan tindak pidana tersebut,” ujar jaksa saat membacakan replik, Rabu (29/7/2026).

JPU menguraikan sejumlah fakta persidangan yang dinilai menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa. Di antaranya, terdakwa disebut sebagai orang pertama yang memanggil korban dan memerintahkannya mendekati mobil dengan ucapan ‘gas terus’. Setelah itu korban ditarik paksa oleh beberapa orang, dimasukkan ke dalam kendaraan, kemudian dibawa menuju sebuah rumah di Desa Jetak Lengkong, Kecamatan Wonopringgo.

Baca Juga :  Ahli Hukum di Sidang Gacon Tegaskan Perampasan Kemerdekaan Tak Harus Berjam-jam, Hitungan Menit Bisa Penuhi Unsur Pidana

Jaksa juga menegaskan terdakwa mengakui ikut berada di dalam mobil yang membawa korban, mengantar korban masuk ke lokasi penyekapan, serta menunggu di luar rumah selama proses berlangsung.

“Rangkaian perbuatan tersebut bukan sikap seseorang yang hanya berdiri di lokasi, melainkan bentuk keikutsertaan aktif dalam tindak pidana,” tegas jaksa.

Tak hanya itu, JPU juga menilai keterangan saksi yang dijadikan dasar pembelaan justru menguatkan dakwaan. Menurut jaksa, saksi Ali Amran menerangkan bahwa terdakwa ikut berada di dalam mobil yang membawa korban dan mengetahui alasan korban dibawa karena diduga terlibat perampasan uang pedagang.

Jaksa juga membantah dalil penasihat hukum yang menyebut tidak ada unsur perampasan kemerdekaan karena korban tidak diikat ataupun dikurung. Menurut JPU, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid/2013, perampasan kemerdekaan tidak harus dilakukan dengan cara mengikat atau mengurung secara fisik.

Dalam perkara ini, kata jaksa, korban dibawa secara paksa, tidak bebas meninggalkan kendaraan selama perjalanan, kemudian ditahan sekitar dua jam di sebuah rumah tanpa diperbolehkan pergi, telepon genggamnya dikuasai para pelaku serta berada dalam pengawasan sejumlah orang.

Jaksa juga menolak argumentasi penasihat hukum yang menyebut hasil pemeriksaan laboratorium terhadap telepon genggam tidak menemukan bukti yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

Menurutnya, pembuktian perkara tidak bertumpu pada satu barang bukti semata, melainkan pada kesesuaian keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, rekam medis dan alat bukti lain secara keseluruhan.

Selain itu, JPU menegaskan luka yang dialami korban bukan unsur utama dalam pasal yang didakwakan. Meski demikian, rekam medis menunjukkan korban mengalami luka memar dan lecet akibat kekerasan benda tumpul serta sempat menjalani perawatan selama dua hari.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, JPU menyatakan seluruh unsur Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Jaksa tetap mempertahankan tuntutan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa. Menurutnya, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, seperti terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan telah berdamai dengan korban.

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap berpegang pada seluruh dalil yang telah disampaikan dalam nota pembelaan sebelumnya dan tidak mengajukan duplik.

Majelis Hakim kemudian menyatakan sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah majelis menyelesaikan musyawarah untuk mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Diduga Microsleep, Bus Agra Mas Hantam Truk Tronton di Tol Pemalang-Batang, Satu Penumpang Tewas
Kotak Amal di Jembatan Garuda Merah Putih Mulai Disiapkan, DPRD Ingatkan Jangan Berujung Pungli
Sukirman Sentil Pemprov Jateng, Jembatan Garuda Merah Putih Baru Terwujud Setelah Bertahun-tahun Aspirasi ‘Mentok’
Tunggakan Pajak Kendaraan Jadi Sorotan, Pemkab Pekalongan Kerahkan RT hingga TNI-Polri Kejar Wajib Pajak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:14 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi

Senin, 27 Juli 2026 - 09:02 WIB

Diduga Microsleep, Bus Agra Mas Hantam Truk Tronton di Tol Pemalang-Batang, Satu Penumpang Tewas

Berita Terbaru