Polres Pekalongan Proses Hukum Puluhan Tersangka Sejumlah Kasus Kriminal

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Polisi perlihatkan barang bukti dari belasan kasus kriminal yang diungkap dalam kurun tiga bulan terakhir, Kamis (9/7/26).

Polisi perlihatkan barang bukti dari belasan kasus kriminal yang diungkap dalam kurun tiga bulan terakhir, Kamis (9/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih menjadi perhatian kepolisian di Kabupaten Pekalongan. Dalam periode April hingga Juni 2026, Polres Pekalongan menyita sabu, ganja, serta lebih dari 10 ribu butir obat-obatan terlarang dari 16 perkara yang berhasil diungkap.

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan 24 tersangka. Barang bukti yang disita terdiri atas 147,64 gram sabu dan 950,7 gram ganja.

Selain narkotika, polisi juga menyita 1.035 butir Tramadol, 6.035 butir Hexymer, 2.787 butir Yarindo, 346 butir Alprazolam, serta 130 butir Trihex. Total obat keras yang diamankan mencapai 10.333 butir.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmat C Yusuf mengatakan belasan perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.

“Untuk tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, kami menangani 16 kasus dengan total 24 tersangka,” kata Rachmat saat konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Salah satu pengungkapan dengan barang bukti ganja terbesar terjadi di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa, pada 8 April 2026. Dalam perkara itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial MI dan A.

Dari keduanya, polisi menyita 911,91 gram ganja. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Gringsing, Polisi Buru Satu Pelaku yang Masih Kabur

Sementara pengungkapan sabu dengan barang bukti terbesar dilakukan di Jalan Kajen-Salak, Kecamatan Kauman, pada 28 Mei 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NO bersama 112,42 gram sabu.

Pengungkapan obat keras dalam jumlah besar juga dilakukan di Kecamatan Sragi pada 30 Mei 2026. Dua orang berinisial K dan R diamankan dengan barang bukti 6.670 butir obat-obatan keras.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain perkara narkotika dan obat keras, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan turut menangani sejumlah kasus kriminal umum selama periode April hingga Juni 2026. Perkara yang ditangani antara lain dugaan penggelapan, pencabulan, pembakaran, pencurian, dan penganiayaan.

Salah satu perkara yang dipaparkan adalah dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Gembong, Kecamatan Bojong, pada 2 Maret 2026. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial P.

Dalam perkara itu, penyidik menyita satu potong daster, satu celana pendek, dan satu unit telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf c juncto ayat (4) juncto ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Hasil DNA Kasus kekerasan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Korban Mengaku Pernah Disetubuhi Terduga Pelaku

Polisi juga mengungkap dugaan pencurian dengan kekerasan di sebuah warung depan Masjid Pakis Putih, Desa Pakis Putih, Kecamatan Kedungwuni, pada 16 Mei 2026.

Dalam perkara itu, tersangka berinisial DS diduga berpura-pura membeli makanan sebelum mengambil paksa kalung emas milik korban ketika korban lengah. Polisi menyita barang bukti berupa kalung emas, potongan kalung, tas selempang, serta satu unit sepeda motor.

Tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rachmat mengatakan seluruh tersangka masih menjalani proses hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika, obat keras ilegal, maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Seluruh tersangka dalam perkara yang sudah dipaparkan masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk
Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi
Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit
Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB