Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKALONGAN, KANALPLUS.IDPolres Pekalongan Kota menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Penerapan aturan tersebut dilakukan karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, penyidikan kasus tetap berlanjut meski hasil tes DNA anak yang dilahirkan salah satu korban berinisial FZ tidak menunjukkan hubungan biologis dengan tersangka AH.

Baca Juga :  Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati

“Untuk pasal atau undang-undang yang kami terapkan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu pelecehan seksual kepada anak di bawah umur,” kata AKP Setiyanto kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, penyidik tidak hanya berfokus pada hasil tes DNA. Polisi masih mendalami dugaan perbuatan yang diduga terjadi di lingkungan Padepokan Padang Ati.

“Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, namun perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, baik itu pelecehan seksual maupun diduga persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujarnya.

Baca Juga :  Foto Sekali Lihat di Fitur What's App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Dalam pemeriksaan, FZ mengaku mengalami dugaan peristiwa setelah Lebaran 2025 hingga sekitar September 2025. Dugaan kejadian tersebut disebut berlangsung pada malam hari saat korban berada di kamar bersama santriwati lain.

Keterangan korban dan para saksi masih didalami penyidik. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait keseluruhan rangkaian peristiwa maupun pembuktian perkara.

AKP Setiyanto memastikan Polres Pekalongan Kota tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk
Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi
Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit
Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB