PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Polres Pekalongan Kota menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Penerapan aturan tersebut dilakukan karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, penyidikan kasus tetap berlanjut meski hasil tes DNA anak yang dilahirkan salah satu korban berinisial FZ tidak menunjukkan hubungan biologis dengan tersangka AH.
“Untuk pasal atau undang-undang yang kami terapkan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu pelecehan seksual kepada anak di bawah umur,” kata AKP Setiyanto kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penyidik tidak hanya berfokus pada hasil tes DNA. Polisi masih mendalami dugaan perbuatan yang diduga terjadi di lingkungan Padepokan Padang Ati.
“Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, namun perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, baik itu pelecehan seksual maupun diduga persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, FZ mengaku mengalami dugaan peristiwa setelah Lebaran 2025 hingga sekitar September 2025. Dugaan kejadian tersebut disebut berlangsung pada malam hari saat korban berada di kamar bersama santriwati lain.
Keterangan korban dan para saksi masih didalami penyidik. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait keseluruhan rangkaian peristiwa maupun pembuktian perkara.
AKP Setiyanto memastikan Polres Pekalongan Kota tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













