KANAL HUKUM — Ada yang janggal dalam catatan kredit di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan. Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan, Andung Supriagi, mengaku baru mengetahui kredit atas namanya masuk kategori macet, meski ia merasa rutin membayar angsuran.
Persoalan itu mencuat setelah Andung dipanggil tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus kredit bermasalah di BKK Kabupaten Pekalongan.
Andung memenuhi panggilan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Selasa (8/9/2026). Ia berada di kantor kejaksaan sekitar dua jam, sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Keluar dari ruang pemeriksaan, Andung menegaskan kedatangannya bukan sebagai orang yang sedang diperiksa dalam perkara pidana. Menurut dia, penyidik hanya meminta penjelasan mengenai proses kredit yang pernah dijalaninya di BKK.
“Bukan pemeriksaan ya, tapi lebih ke diminta keterangan saja. Terkait tentang BKK saja,” kata Andung.
Pertanyaan penyidik, kata dia, berkisar pada proses pengajuan dan pembayaran kredit.
“Terkait proses kredit saja,” ujarnya.
Namun dari proses tersebut, Andung justru mengetahui adanya catatan yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi pembayaran yang selama ini dia lakukan.
Ia mengaku kredit atas namanya tercatat berstatus macet. Padahal, menurut pengakuannya, kewajiban pembayaran tetap dilakukan setiap bulan.
“Saya juga baru tahu kalau ternyata saya macet, padahal saya angsuran setiap bulan,” terangnya.
Status tersebut bahkan disebut menjadi salah satu hal yang turut dipertanyakan penyidik.
“Penyidiknya juga masih heran kenapa kok saya tergolong macet, angsuran lancar,” ungkap Andung.
Andung belum mengetahui penyebab munculnya status macet tersebut. Ia mengatakan persoalan itu kemungkinan perlu diklarifikasi langsung kepada pihak BKK untuk mencocokkan catatan kredit dengan riwayat pembayaran.
“Tapi mungkin nanti lebih ditanyakan di BKK-nya,” tukasnya.
Andung tidak menyebutkan nilai kredit yang pernah diambilnya dari BKK Kabupaten Pekalongan.
Pemanggilan Andung berlangsung ketika Kejati Jawa Tengah tengah menelusuri persoalan kredit macet di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda).
Kasus tersebut menjadi perhatian lantaran nilai kredit bermasalah yang ditangani kejaksaan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah telah memintai keterangan sejumlah pihak sejak pertengahan Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan sebagai lokasi pemeriksaan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, sebelumnya membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Menurut Arfan, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati Jawa Tengah.
“Ya, itu masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati dan baru dimulai hari ini. Sementara info baru demikian saja,” tutur Arfan.
Belum ada penjelasan lebih jauh dari Kejati Jawa Tengah mengenai konstruksi perkara, pihak yang diperiksa, maupun dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit BKK tersebut.
Keterangan Andung soal kredit yang tercatat macet meski ia mengaku rutin membayar angsuran menjadi salah satu informasi yang muncul dalam rangkaian penelusuran kasus tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













