JPU Kuliti Kesaksian Penghuni Rumah Terdakwa, Berkali-kali Mengaku Tak Tahu Aktivitas Duwel Saat Malam Pilkada

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dua saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara Gacon di PN Pekalongan, Rabu (1/7/26).

Dua saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan perkara Gacon di PN Pekalongan, Rabu (1/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Keterangan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara Purwanto alias Gacon mendapat pendalaman intensif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski mengaku tinggal serumah dengan terdakwa selama lima hingga enam tahun, kedua saksi berkali-kali menyatakan tidak mengetahui aktivitas Dwi Hendratno alias Duwel, terutama pada malam yang menjadi bagian dari perkara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan, JPU berulang kali menguji konsistensi jawaban saksi Liana Trisanti dan Warsito terkait keseharian terdakwa.

Liana mengaku tinggal satu atap dengan terdakwa selama enam tahun. Namun saat ditanya mengenai aktivitas terdakwa pada malam hari, ia mengatakan tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu, Pak. Beliau di rumah depan, kami di belakang,” jawab Liana dalam persidangan, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan itu langsung didalami jaksa. Sebab, sebelumnya Liana menyebut dirinya tinggal serumah dengan terdakwa.

Baca Juga :  Saksi Meringankan Terdakwa Duwel Dicecar Hakim dan Jaksa, Keterangan Lokasi Kejadian Berubah-ubah

Hal serupa terjadi saat pemeriksaan Warsito. Buruh harian lepas yang mengaku telah tinggal sekitar lima tahun di rumah terdakwa itu juga beberapa kali memberikan jawaban yang berubah-ubah ketika ditanya keberadaan terdakwa pada malam pencoblosan Pilkada 2025.

“Saya enggak melihat, Pak,” ujarnya.

Awalnya Warsito mengatakan tidak melihat terdakwa berada di rumah. Namun setelah didalami kembali, jawabannya berubah menjadi ‘kayaknya ada’ di rumah pada malam itu.

Ketika jaksa kembali mengingatkan adanya perbedaan jawaban, Warsito akhirnya mengaku lupa karena peristiwa tersebut sudah cukup lama.

“Ya, saya lupa, Pak. Sudah lama, jadi kurang ingat,” katanya.

Jaksa juga menanyakan apakah terdakwa memiliki peran dalam Pilkada 2025. Meski mengaku tinggal serumah, Warsito menyatakan tidak mengetahui apakah terdakwa menjadi bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Pemkab Pekalongan Terima Puluhan Kendaraan Operasional untuk Koperasi Desa, Begini Penampakannya

Sementara Liana hanya mengaku pernah mendengar adanya dukungan kepada pasangan calon nomor urut 01, tetapi tidak mengetahui posisi ataupun peran dari terdakwa.

“Tidak tahu, Pak,” jawab Liana saat ditanya apakah terdakwa menjadi tim sukses.

Selain itu, JPU juga mendalami aktivitas organisasi yang diikuti terdakwa. Kedua saksi membenarkan terdakwa merupakan Ketua Ormas Lindu Aji dan kerap melakukan kegiatan sosial. Namun saat ditanya lebih jauh mengenai aktivitas pengamanan maupun kegiatan organisasi lainnya, keduanya kembali mengaku tidak mengetahui secara rinci.

Perbedaan dan keterbatasan pengetahuan para saksi itu menjadi salah satu bagian yang disorot dalam persidangan.

Sementara pihak terdakwa menjelaskan bahwa meski tinggal dalam satu kompleks rumah, posisi kamar saksi berada di bagian belakang sehingga tidak selalu mengetahui aktivitas Purwanto, terutama saat malam hari.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Diduga Microsleep, Bus Agra Mas Hantam Truk Tronton di Tol Pemalang-Batang, Satu Penumpang Tewas
Kotak Amal di Jembatan Garuda Merah Putih Mulai Disiapkan, DPRD Ingatkan Jangan Berujung Pungli
Sukirman Sentil Pemprov Jateng, Jembatan Garuda Merah Putih Baru Terwujud Setelah Bertahun-tahun Aspirasi ‘Mentok’
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:14 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi

Berita Terbaru