Ahli Hukum di Sidang Gacon Tegaskan Perampasan Kemerdekaan Tak Harus Berjam-jam, Hitungan Menit Bisa Penuhi Unsur Pidana

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Sidang lanjutan kasus Gacon alias Purwandi di PN Pekalongan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli berlangsung, Rabu (24/6/2026).

Sidang lanjutan kasus Gacon alias Purwandi di PN Pekalongan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli berlangsung, Rabu (24/6/2026).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwandi alias Gacon di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menghadirkan pandangan menarik dari saksi ahli hukum pidana yang menegaskan bahwa seseorang dapat menjadi korban perampasan kemerdekaan meski hanya dalam waktu singkat.

Penjelasan itu disampaikan pakar hukum Dr. Unggul Basoeky saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli melalui sambungan Zoom dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penjelasan mengenai unsur-unsur tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa Pasal 446 KUHP tidak mengatur batas waktu tertentu seseorang harus ditahan atau dibatasi kebebasannya agar dapat dikategorikan sebagai korban perampasan kemerdekaan.

“Delik tentang kebebasan atau kemerdekaan seseorang itu tidak dibatasi oleh jangka waktu. Sejak seseorang kehilangan kebebasannya dalam menentukan tindakan atau bergerak, maka unsur perampasan kemerdekaan dapat dianggap telah terpenuhi,” ujar Unggul, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Menurutnya, tindak pidana tersebut merupakan delik formil sehingga fokus utama bukan pada lamanya waktu korban dibatasi, melainkan pada adanya tindakan yang menghilangkan atau menghalangi kebebasan seseorang secara melawan hukum.

Ahli menerangkan, bentuk perampasan kemerdekaan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti menahan, menyekap, mengurung, menekan, maupun tindakan lain yang membuat seseorang tidak lagi bebas menentukan gerak dan tindakannya.

“Undang-undang tidak menyebut harus satu jam, dua jam atau sehari. Sepanjang kebebasan seseorang sudah hilang atau terhalangi secara melawan hukum, unsur tersebut dapat terpenuhi,” katanya.

Dalam keterangannya, saksi ahli juga menjelaskan perbedaan antara tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penculikan. Menurutnya, perampasan kemerdekaan merupakan delik umum yang diatur dalam Pasal 446 KUHP, sedangkan penculikan merupakan bentuk khusus atau lex specialis yang mensyaratkan adanya unsur membawa seseorang dari satu tempat ke tempat lain untuk menempatkannya dalam kekuasaan pelaku secara melawan hukum.

Baca Juga :  Hakim Pertanyakan Sikap Saksi dari Terdakwa yang Mengaku Melihat Gacon Diseret Tapi Tak Menolong

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu materi penting dalam sidang perkara yang menjerat terdakwa Dwi Hendratno alias Duel terkait dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwandi alias Gacon yang terjadi pada November 2024 lalu.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa sempat mempertanyakan tidak adanya batas waktu dalam ketentuan tersebut. Namun ahli tetap berpendapat bahwa pembentuk undang-undang sengaja tidak mencantumkan batas waktu karena hak atas kebebasan merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi negara.

“Perintah konstitusi jelas, setiap orang berhak atas rasa aman dan kebebasan. Karena itu undang-undang tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang menghilangkan kebebasan orang lain secara melawan hukum, berapa pun lamanya,” tegasnya.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Diduga Microsleep, Bus Agra Mas Hantam Truk Tronton di Tol Pemalang-Batang, Satu Penumpang Tewas
Kotak Amal di Jembatan Garuda Merah Putih Mulai Disiapkan, DPRD Ingatkan Jangan Berujung Pungli
Sukirman Sentil Pemprov Jateng, Jembatan Garuda Merah Putih Baru Terwujud Setelah Bertahun-tahun Aspirasi ‘Mentok’
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:14 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi

Berita Terbaru