Hakim Pertanyakan Sikap Saksi dari Terdakwa yang Mengaku Melihat Gacon Diseret Tapi Tak Menolong

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel disumpah dalam sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pedagang martabak saat Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 yang berlangsung di PN Pekalongan, Rabu (24/6/26).

Saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel disumpah dalam sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pedagang martabak saat Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 yang berlangsung di PN Pekalongan, Rabu (24/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Ketua Majelis Hakim menyoroti keterangan saksi meringankan terdakwa yang mengaku melihat langsung Purwanto alias Gacon dibawa paksa menuju mobil, namun tidak melakukan upaya untuk menolong.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan, saksi Ali Amran mengatakan korban sempat meronta saat dipegang dan dibawa oleh sejumlah pria berpakaian hitam. Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan alasan saksi hanya menyaksikan tanpa melakukan tindakan.

“Kenapa saudara tidak menolong?” tanya hakim dalam persidangan pemeriksaan saksi dugaan kasus penculikan dan penganiayaan Purwanto alias Gacon  di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  Sidang Dugaan Penculikan ‘Gacon’ di Pekalongan Bongkar Keterlibatan Oknum Polisi dan Tokoh Politisi

Saksi menjawab dirinya merasa bingung karena situasi saat itu sedang memanas antara dua kelompok pendukung yang berseberangan. Menurut saksi, dirinya berada di kubu pendukung nomor satu, sementara korban berasal dari kelompok berbeda.

“Bingung dan takut kesalahan,” ucap saksi kepada majelis hakim.

Jawaban saksi meringankan terdakwa tersebut kembali diperdalam oleh hakim yang menyinggung adanya perbedaan kubu politik di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Dugaan Pencabulan di Ponpes Pekalongan Mulai Terkuak Setelah Digeruduk Organisasi Yakuza Maneges yang Klaim Terima Puluhan Aduan Santriwati

Persidangan kemudian berlanjut dengan pembahasan kronologi dan posisi para pihak sebelum korban dibawa menggunakan mobil dalam peristiwa yang dipersoalkan oleh kedua kubu berbeda saat Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 lalu.

Sidang perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Purwanto alias Gacon tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti didampingi dua hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk
Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi
Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit
Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih

Berita Terbaru