PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Ketua Majelis Hakim menyoroti keterangan saksi meringankan terdakwa yang mengaku melihat langsung Purwanto alias Gacon dibawa paksa menuju mobil, namun tidak melakukan upaya untuk menolong.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan, saksi Ali Amran mengatakan korban sempat meronta saat dipegang dan dibawa oleh sejumlah pria berpakaian hitam. Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan alasan saksi hanya menyaksikan tanpa melakukan tindakan.
“Kenapa saudara tidak menolong?” tanya hakim dalam persidangan pemeriksaan saksi dugaan kasus penculikan dan penganiayaan Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (24/6/2026).
Saksi menjawab dirinya merasa bingung karena situasi saat itu sedang memanas antara dua kelompok pendukung yang berseberangan. Menurut saksi, dirinya berada di kubu pendukung nomor satu, sementara korban berasal dari kelompok berbeda.
“Bingung dan takut kesalahan,” ucap saksi kepada majelis hakim.
Jawaban saksi meringankan terdakwa tersebut kembali diperdalam oleh hakim yang menyinggung adanya perbedaan kubu politik di lokasi kejadian.
Persidangan kemudian berlanjut dengan pembahasan kronologi dan posisi para pihak sebelum korban dibawa menggunakan mobil dalam peristiwa yang dipersoalkan oleh kedua kubu berbeda saat Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 lalu.
Sidang perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Purwanto alias Gacon tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti didampingi dua hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD










