Viral di Medsos, Remaja SMK Diduga Curi Motor di Kost Comal Ternyata Sedang Magang di Kantor Desa

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 07:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pelaku pencurian sepeda motor di rumah kost wilayah Comal saat diamankan oleh warga, Senin (15/6/26). Foto : Istimewa

Pelaku pencurian sepeda motor di rumah kost wilayah Comal saat diamankan oleh warga, Senin (15/6/26). Foto : Istimewa

PEMALANG, KANALPLUS.ID – Sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja menjadi sasaran kemarahan warga di Balai Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, viral di media sosial pada Minggu (14/6/2026). Belakangan diketahui, remaja berusia 16 tahun itu diamankan karena diduga mencuri sepeda motor milik penghuni rumah kost di desa tersebut.

Pelaku diketahui masih berstatus pelajar kelas XI SMK asal Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami, dan saat ini sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Balai Desa Ketapang.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial AS (25) bersama rekannya RM (20) datang ke sebuah rumah kost di Desa Pecangakan untuk menemui temannya. Sepeda motor yang mereka gunakan diparkir di pojok belakang halaman kost sebelum keduanya masuk ke dalam kamar.

Di tengah perbincangan, korban sempat melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalnya menuntun sebuah sepeda motor keluar dari halaman kost. Karena belum menyadari bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya, korban tidak langsung bereaksi.

Beberapa saat kemudian rasa curiga muncul sehingga korban memeriksa lokasi parkir. Sepeda motornya ternyata sudah tidak berada di tempat semula.

Baca Juga :  Truk Colt Diesel Ringsek Usai Seruduk Truk Trailer di Pantura Ampelgading Pemalang

Korban kemudian berlari mengejar orang yang sebelumnya dilihat membawa motor tersebut dan memastikan nomor polisi kendaraan yang dituntun. Setelah dipastikan identik dengan motornya, korban bersama warga langsung menghentikan dan mengamankan remaja tersebut beserta kendaraan yang dibawanya.

Kapolsek Comal AKP Iman Santoso membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan warga Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami.

“Korban bersama warga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebelum melaporkannya ke Polsek Comal,” ujar AKP Iman Santoso.

Usai diamankan warga, remaja itu sempat dibawa ke Balai Desa Pecangakan. Di lokasi tersebut beredar video yang memperlihatkan pelaku menjadi sasaran kemarahan sejumlah warga hingga akhirnya rekaman tersebut menyebar luas di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Untuk menghindari situasi yang lebih buruk, petugas Polsek Comal segera datang ke lokasi dan membawa remaja tersebut ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan kasus ini masih dalam proses pendalaman dengan dugaan pelanggaran Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Karena pelaku masih berusia 16 tahun, penanganan perkara tidak dilakukan seperti pelaku dewasa.

Baca Juga :  KEK Industropolis Batang Gembleng 160 Pelajar, Siapkan Mental Bertahan di Dunia Industri

“Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan dilimpahkan ke Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolsek.

Di balik kasus yang menjadi perhatian publik ini, terdapat kisah keluarga yang mengundang keprihatinan. Kepala Desa Ketapang, Sutopo, mengungkapkan bahwa remaja tersebut selama ini tinggal bersama kakeknya karena sejak kecil tidak diasuh oleh kedua orang tuanya.

“Iya, itu anak masih PKL di Balai Desa Ketapang. Mudah-mudahan besok selesai,” ujarnya.

Sutopo menambahkan, pelajar tersebut tumbuh bersama sang kakek setelah kedua orang tuanya menjalani kehidupan masing-masing.

“Iya, kasihan ditinggal orang tuanya, jadi hidup sama simbahnya dari kecil,” katanya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan mengedepankan perlindungan hak anak dan proses pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bilik Liar Kembali Bermunculan di Pantai Cemoro Sewu, Satpol PP Pemalang Temukan Kondom dan Pasangan Bukan Suami Istri
Antisipasi Gagal Panen, Jateng Siapkan Perlindungan untuk 10.000 Hektare Sawah
Pemprov Jateng Siapkan Rp147,6 Miliar untuk Pertanian, Pemalang Kebagian Rp5,24 Miliar
Harga Gabah Pemalang Tembus Rp8.500/Kg, Tapi Sawah Terus Menyusut
Jaga Produksi Padi Pemalang, Ahmad Luthfi Bantu 200 Pompa dan 13 Paket Irigasi
Jateng Sumbang 15,6 Persen Gabah Nasional, Ahmad Luthfi Ingatkan Sawah Jangan Beralih Fungsi
Temuan Benda Mirip Belatung, MBG di SMA Negeri 1 Belik Pemalang Dihentikan Sementara
Ogoh-ogoh Mirip Bupati Pemalang Nonaktif Diubah, Camat Pulosari Bantah Melarang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:40 WIB

Bilik Liar Kembali Bermunculan di Pantai Cemoro Sewu, Satpol PP Pemalang Temukan Kondom dan Pasangan Bukan Suami Istri

Kamis, 3 September 2026 - 11:48 WIB

Antisipasi Gagal Panen, Jateng Siapkan Perlindungan untuk 10.000 Hektare Sawah

Kamis, 3 September 2026 - 11:22 WIB

Pemprov Jateng Siapkan Rp147,6 Miliar untuk Pertanian, Pemalang Kebagian Rp5,24 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 10:57 WIB

Harga Gabah Pemalang Tembus Rp8.500/Kg, Tapi Sawah Terus Menyusut

Kamis, 3 September 2026 - 10:32 WIB

Jaga Produksi Padi Pemalang, Ahmad Luthfi Bantu 200 Pompa dan 13 Paket Irigasi

Berita Terbaru