PEMALANG, KANALPLUS.ID – Sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja menjadi sasaran kemarahan warga di Balai Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, viral di media sosial pada Minggu (14/6/2026). Belakangan diketahui, remaja berusia 16 tahun itu diamankan karena diduga mencuri sepeda motor milik penghuni rumah kost di desa tersebut.
Pelaku diketahui masih berstatus pelajar kelas XI SMK asal Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami, dan saat ini sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Balai Desa Ketapang.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial AS (25) bersama rekannya RM (20) datang ke sebuah rumah kost di Desa Pecangakan untuk menemui temannya. Sepeda motor yang mereka gunakan diparkir di pojok belakang halaman kost sebelum keduanya masuk ke dalam kamar.
Di tengah perbincangan, korban sempat melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalnya menuntun sebuah sepeda motor keluar dari halaman kost. Karena belum menyadari bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya, korban tidak langsung bereaksi.
Beberapa saat kemudian rasa curiga muncul sehingga korban memeriksa lokasi parkir. Sepeda motornya ternyata sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian berlari mengejar orang yang sebelumnya dilihat membawa motor tersebut dan memastikan nomor polisi kendaraan yang dituntun. Setelah dipastikan identik dengan motornya, korban bersama warga langsung menghentikan dan mengamankan remaja tersebut beserta kendaraan yang dibawanya.
Kapolsek Comal AKP Iman Santoso membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan warga Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami.
“Korban bersama warga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebelum melaporkannya ke Polsek Comal,” ujar AKP Iman Santoso.
Usai diamankan warga, remaja itu sempat dibawa ke Balai Desa Pecangakan. Di lokasi tersebut beredar video yang memperlihatkan pelaku menjadi sasaran kemarahan sejumlah warga hingga akhirnya rekaman tersebut menyebar luas di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Untuk menghindari situasi yang lebih buruk, petugas Polsek Comal segera datang ke lokasi dan membawa remaja tersebut ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyatakan kasus ini masih dalam proses pendalaman dengan dugaan pelanggaran Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Karena pelaku masih berusia 16 tahun, penanganan perkara tidak dilakukan seperti pelaku dewasa.
“Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan dilimpahkan ke Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolsek.
Di balik kasus yang menjadi perhatian publik ini, terdapat kisah keluarga yang mengundang keprihatinan. Kepala Desa Ketapang, Sutopo, mengungkapkan bahwa remaja tersebut selama ini tinggal bersama kakeknya karena sejak kecil tidak diasuh oleh kedua orang tuanya.
“Iya, itu anak masih PKL di Balai Desa Ketapang. Mudah-mudahan besok selesai,” ujarnya.
Sutopo menambahkan, pelajar tersebut tumbuh bersama sang kakek setelah kedua orang tuanya menjalani kehidupan masing-masing.
“Iya, kasihan ditinggal orang tuanya, jadi hidup sama simbahnya dari kecil,” katanya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan mengedepankan perlindungan hak anak dan proses pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









